Seorang ibu dua anak bernama Elysabeth Ongkojoyo mengajukan petisi di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall".
Dalam petisinya itu, Elysabeth menceritakan pengalamannya ketika duduk di JCo Donuts Pluit Village Mall, Pluit, Jakarta Utara.
"Sekitar 1 jam duduk disana sambil menunggu, mendadak manajemen J.Co datang dan mengatakan bahwa ada orang mau merokok duduk di dekat saya, dan saya menolak untuk pindah karena saya bawa bayi dan ruangan yang nyaman untuk bersama bayi saya (yang tidur di stroller dan banyak barang dibawa perlengkapan bayi) adalah di tempat itu. Sayapun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja/ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk disana." (Baca: 6 Alasan Mengapa Jangan Merokok Dekat Anak)
Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh seseorang yang hendak merokok. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki oleh orang tersebut.
Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Saat itu, menurut Elysabeth, orang tersebut tetap memakinya. Elysabeth menyempatkan diri untuk memotret orang tersebut menggunakan ponselnya.
"Saya menanyakan pada manajemen J.Co apakah peraturan gubernur sudah berubah? Apakah di kawasan mall boleh merokok? Menurut manajemen di dalam mall masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk disana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co?"
Elysabeth kemudian meninggalkan tempat duduknya dengan rasa kesal. Menurut dia, manajemen JCo Pluit Village sempat meminta maaf kepadanya.
"Tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya adalah berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang "Tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu".
"Saya yakin mall adalah ruang publik dimana anak-anak berada di Jakarta dan kami butuh tempat yang layak."
Petisi ini telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif. Di blog pribadinya, Elysabeth juga menuliskan pengalamannya serta memajang foto pria yang memaki tersebut.
Public Relation Manager Lippo Mall Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan, mengatakan siap memediasi perselisihan antara dua orang klien di gerai salah satu tenant-nya, JCo. Nidia mengaku sudah menghubungi kedua pihak, Elysabeth Ongkojoyo dan perokok yang bertikai dengannya.
Surat undangan permohonan mediasi itu pun diakuinya sudah dilayangkan. "Pokoknya persoalan ini harus selesai hari ini juga. Undangan mediasi sudah kita surati dan kedua pihak sudah dihubungi melalui sambungan telepon," ujar Nidia kepadaKompas.com, Jumat (28/8/2015).
Nidia mengaku sudah memonitor petisi yang dibuat Elysabeth terkait layanan salah satu tenant yang dianggap merugikan. (Baca: Soal Ibu Diusir Perokok, Pihak JCo Mengaku Sudah Minta Maaf kepada Pelanggannya)
Bahkan, Nidia mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung insiden yang melibatkan dua pelanggan JCo di bekas ruangan merokok gerai donat dan kopi tersebut.
"Pihak JCo bilang, itu tidak benar ada yang merokok. Saya pengin tahu cerita sebenarnya. Tetapi, baru akan diketahui semua setelah pihak terkait dipertemukan," tuturnya.
Namun, Nidia tidak ingin berspekulasi dengan laporan lisan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri langsung setiap kronologi dari kedua pelanggan dan pihak gerai JCo.
"Kita (pengelola mal), kapasitasnya sebagai ibu, penengah dalam mencari solusi. Jadi, harus dikonfirmasi supaya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Nidia.
Elysabeth bahkan mengajukan petisi kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pergub tersebut.
Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" di change.org itu telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif.
Untuk diketahui, Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam Pergub lama, diatur jika pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Namun, dalam Pergub baru, tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab petisi yang ditujukan kepadanya oleh Elysabeth Ongkojoyo, ibu yang diusir perokok saat duduk di JCo Lippo Mall Pluit, Jakarta Utara. Dia mengingatkan manajemen Lippo Mall Pluit agar tegas melarang perokok merokok di malnya.
"Memang di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap. Kami (bisa) cabut SLF (sertifikat layak fungsi)-nya," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Elysabeth sebelumnya diusir secara halus oleh manajemen JCo Lippo Mall Pluit. Pengusiran itu disampaikan karena ada seseorang yang hendak merokok di tempat tersebut.
Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh orang tersebut. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki.
Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Elysabeth merasakan perlakuan yang tidak adil karena telah membeli minuman dan sedang duduk bersama bayinya.
Elysabeth kemudian telah mengajukan petisi perihal masalah tersebut di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Basuki. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall".
Adapun kebijakan kawasan dilarang merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Dalam petisinya itu, Elysabeth menceritakan pengalamannya ketika duduk di JCo Donuts Pluit Village Mall, Pluit, Jakarta Utara.
"Sekitar 1 jam duduk disana sambil menunggu, mendadak manajemen J.Co datang dan mengatakan bahwa ada orang mau merokok duduk di dekat saya, dan saya menolak untuk pindah karena saya bawa bayi dan ruangan yang nyaman untuk bersama bayi saya (yang tidur di stroller dan banyak barang dibawa perlengkapan bayi) adalah di tempat itu. Sayapun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja/ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk disana." (Baca: 6 Alasan Mengapa Jangan Merokok Dekat Anak)
Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh seseorang yang hendak merokok. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki oleh orang tersebut.
Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Saat itu, menurut Elysabeth, orang tersebut tetap memakinya. Elysabeth menyempatkan diri untuk memotret orang tersebut menggunakan ponselnya.
"Saya menanyakan pada manajemen J.Co apakah peraturan gubernur sudah berubah? Apakah di kawasan mall boleh merokok? Menurut manajemen di dalam mall masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk disana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co?"
Elysabeth kemudian meninggalkan tempat duduknya dengan rasa kesal. Menurut dia, manajemen JCo Pluit Village sempat meminta maaf kepadanya.
"Tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya adalah berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang "Tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu".
"Saya yakin mall adalah ruang publik dimana anak-anak berada di Jakarta dan kami butuh tempat yang layak."
Petisi ini telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif. Di blog pribadinya, Elysabeth juga menuliskan pengalamannya serta memajang foto pria yang memaki tersebut.
Public Relation Manager Lippo Mall Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan, mengatakan siap memediasi perselisihan antara dua orang klien di gerai salah satu tenant-nya, JCo. Nidia mengaku sudah menghubungi kedua pihak, Elysabeth Ongkojoyo dan perokok yang bertikai dengannya.
Surat undangan permohonan mediasi itu pun diakuinya sudah dilayangkan. "Pokoknya persoalan ini harus selesai hari ini juga. Undangan mediasi sudah kita surati dan kedua pihak sudah dihubungi melalui sambungan telepon," ujar Nidia kepadaKompas.com, Jumat (28/8/2015).
Nidia mengaku sudah memonitor petisi yang dibuat Elysabeth terkait layanan salah satu tenant yang dianggap merugikan. (Baca: Soal Ibu Diusir Perokok, Pihak JCo Mengaku Sudah Minta Maaf kepada Pelanggannya)
Bahkan, Nidia mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung insiden yang melibatkan dua pelanggan JCo di bekas ruangan merokok gerai donat dan kopi tersebut.
"Pihak JCo bilang, itu tidak benar ada yang merokok. Saya pengin tahu cerita sebenarnya. Tetapi, baru akan diketahui semua setelah pihak terkait dipertemukan," tuturnya.
Namun, Nidia tidak ingin berspekulasi dengan laporan lisan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri langsung setiap kronologi dari kedua pelanggan dan pihak gerai JCo.
"Kita (pengelola mal), kapasitasnya sebagai ibu, penengah dalam mencari solusi. Jadi, harus dikonfirmasi supaya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Nidia.
Elysabeth bahkan mengajukan petisi kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pergub tersebut.
Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" di change.org itu telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif.
Untuk diketahui, Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam Pergub lama, diatur jika pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Namun, dalam Pergub baru, tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab petisi yang ditujukan kepadanya oleh Elysabeth Ongkojoyo, ibu yang diusir perokok saat duduk di JCo Lippo Mall Pluit, Jakarta Utara. Dia mengingatkan manajemen Lippo Mall Pluit agar tegas melarang perokok merokok di malnya.
"Memang di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap. Kami (bisa) cabut SLF (sertifikat layak fungsi)-nya," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Elysabeth sebelumnya diusir secara halus oleh manajemen JCo Lippo Mall Pluit. Pengusiran itu disampaikan karena ada seseorang yang hendak merokok di tempat tersebut.
Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh orang tersebut. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki.
Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Elysabeth merasakan perlakuan yang tidak adil karena telah membeli minuman dan sedang duduk bersama bayinya.
Elysabeth kemudian telah mengajukan petisi perihal masalah tersebut di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Basuki. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall".
Adapun kebijakan kawasan dilarang merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Comments