Suryadharma Ali memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Agama untuk pemanfaatan sisa kuota nasional tahun 2010-2012. Para calon jemaah haji yang sudah mengantre untuk jadwal keberangkatan malah disingkirkan Suryadharma, demi koleganya di Komisi VII DPR.
"Terdakwa memutuskan penggunaan sisa kuota haji nasional tidak mengutamakan calon jemaah haji masih dalam daftar antrean, namun mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR, khususnya Komisi VIII," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan Suryadharma Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/8/2015).
Dipaparkan dalam surat dakwaan, pada bulan Agustus 2010, pada batas akhir pelunasan BPIH, terdapat sisa kuota sejumlah 1.618 dari kuota haji nasional sejumlah 221.000.
Keputusan mempergunakan sisa kuota haji nasional yakni 1.618 tanpa memperhatikan daftar antrean dibahas Suryadharma dalam rapat bersama Sekjen Kemenag saat itu, Bahrul Hayat, Slamet Riyanto (Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah/PHU), Zainal Abidin Supi (Direktur Pelayanan Haji/Yanhaj), Ahmad Kartono (Direktur Pembinaan Haji.
Hadir pula Ahmad Junaidi (Direktur BPIH), Abdul Gofur (Sekretaris Dirjen PHU) dan Cepi Supriatna (Kasubdit Pendaftaran) pada rapat tersebut.
"Terdakwa selanjutnya menyetujui permintaan dari anggota DPR, instansi terkait maupun perorangan untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak berdasarkan atrean sesuai nomor porsi, seluruhnya sejumlah 288 orang dan memerintahkan Slamet Riyanto dan Zainal Abidin Supi untuk memberangkatkan calon jemaah haji tersebut," beber Jaksa.
Sampai dengan batas akhir waktu pelunasan BPIH, terdapat 161 orang jemaah haji yang melakukan pelunasan BPIH walaupun sebenarnya belum dapat diberangkatkan pada tahun 2010 apabila didasarkan pada antrean nomor porsi.
"Agar dapat diberangkatkan, maka Zainal Abidin Supi melalui Nurchalis mengganti nomor porsi jemaah haji tersebut dengan nomor porsi jemaah haji tersebut dengan nomor porsi baru dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagai jemaah haji tahun 2010," imbuh Jaksa.
Sedangkan pada tahun 2011 terdapat kesepakatan antara terdakwa, Slamet Riyanto dan pimpinan Komisi VIII untuk menambah jatah sisa kuota haji nasional kepada anggota Komisi VIII yaitu sejumlah 735 orang terdiri dari 477 orang diusulkan DPR, 101 orang diusulkan oleh instansi dan 157 orang diusulkan perorangan.
Slamet dan Zainal menggunakan sebagian sisa kuota haji nasional sejumlah 1.614 kuota dari total 212 ribu orang guna memenuhi permintaan anggota Komisi VIII.
Suryadharma menyetujui 639 orang calon jemaah haji yang terdiri dari 441 calon yang diusulkan anggota DPR dan 198 calon dari pihak lain walau sebenarnya mereka belum dapat diberangkatkan pada 2011.
Zainal Abidin dan Nurchalis pun memasukkan data 639 orang tersebut ke Siskohat sebagai jemaah haji tahun 2011. Pemberangkatan 639 jemaah haji itu hanya menyetorkan Rp495,237 juta sebagai setoran BPIH sehingga belum cukup membayar biaya tidak langsung yang seharusnya mencapai Rp4,66 miliar.
"Untuk menutup kekurangan, Slamet atas persetujuan terdakwa menggunakan nilai manfaat BPIH yang telah disetorkan calon jemaah haji dalam antrean sejumlah Rp 4,173 miliar," ujar Jaksa.
Selanjutnya pada tahun 2012 ditetapkan kuota haji 2012 sejumlah 211 ribu orang dengan sisa kuota mencapai 2.585.
"Terdakwa tetap mengakomodir dan mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan anggota Komisi VIII yang seluruhnya berjumlah 1.819 orang. Terdakwa memerintahkan Dirjen Pelaksana Haji dan Umroh yang baru Anggito Abimanyu untuk mengakomodir permintaan tersebut," sambung Jaksa.
Bahkan diputuskan untuk menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrean.
"Terdakwa menyetujui 971 calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR dan pihak lain walau sebenarnya mereka belum dapat diberangkatkan pada 2012 apabila berdasarkan antrian nomor porsi," sebut Jaksa.
Total ada 1.771 jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi yang terdiri dari 161 jemaah pada tahun 2010; 639 jemaah pada tahun 2011 dan 971 jemaah pada tahun 2012.
Suryadharma didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Suryadharma mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," papar Jaksa KPK membeberkan penyimpangan yang dilakukan Suryadharma.
Total kerugian negara akibat pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama ini mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal). Ada banyak orang serta korporasi yang diperkaya karena tindak pidana yang dilakukan Suryadharma.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa memutuskan penggunaan sisa kuota haji nasional tidak mengutamakan calon jemaah haji masih dalam daftar antrean, namun mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR, khususnya Komisi VIII," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan Suryadharma Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/8/2015).
Dipaparkan dalam surat dakwaan, pada bulan Agustus 2010, pada batas akhir pelunasan BPIH, terdapat sisa kuota sejumlah 1.618 dari kuota haji nasional sejumlah 221.000.
Keputusan mempergunakan sisa kuota haji nasional yakni 1.618 tanpa memperhatikan daftar antrean dibahas Suryadharma dalam rapat bersama Sekjen Kemenag saat itu, Bahrul Hayat, Slamet Riyanto (Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah/PHU), Zainal Abidin Supi (Direktur Pelayanan Haji/Yanhaj), Ahmad Kartono (Direktur Pembinaan Haji.
Hadir pula Ahmad Junaidi (Direktur BPIH), Abdul Gofur (Sekretaris Dirjen PHU) dan Cepi Supriatna (Kasubdit Pendaftaran) pada rapat tersebut.
"Terdakwa selanjutnya menyetujui permintaan dari anggota DPR, instansi terkait maupun perorangan untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak berdasarkan atrean sesuai nomor porsi, seluruhnya sejumlah 288 orang dan memerintahkan Slamet Riyanto dan Zainal Abidin Supi untuk memberangkatkan calon jemaah haji tersebut," beber Jaksa.
Sampai dengan batas akhir waktu pelunasan BPIH, terdapat 161 orang jemaah haji yang melakukan pelunasan BPIH walaupun sebenarnya belum dapat diberangkatkan pada tahun 2010 apabila didasarkan pada antrean nomor porsi.
"Agar dapat diberangkatkan, maka Zainal Abidin Supi melalui Nurchalis mengganti nomor porsi jemaah haji tersebut dengan nomor porsi jemaah haji tersebut dengan nomor porsi baru dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagai jemaah haji tahun 2010," imbuh Jaksa.
Sedangkan pada tahun 2011 terdapat kesepakatan antara terdakwa, Slamet Riyanto dan pimpinan Komisi VIII untuk menambah jatah sisa kuota haji nasional kepada anggota Komisi VIII yaitu sejumlah 735 orang terdiri dari 477 orang diusulkan DPR, 101 orang diusulkan oleh instansi dan 157 orang diusulkan perorangan.
Slamet dan Zainal menggunakan sebagian sisa kuota haji nasional sejumlah 1.614 kuota dari total 212 ribu orang guna memenuhi permintaan anggota Komisi VIII.
Suryadharma menyetujui 639 orang calon jemaah haji yang terdiri dari 441 calon yang diusulkan anggota DPR dan 198 calon dari pihak lain walau sebenarnya mereka belum dapat diberangkatkan pada 2011.
Zainal Abidin dan Nurchalis pun memasukkan data 639 orang tersebut ke Siskohat sebagai jemaah haji tahun 2011. Pemberangkatan 639 jemaah haji itu hanya menyetorkan Rp495,237 juta sebagai setoran BPIH sehingga belum cukup membayar biaya tidak langsung yang seharusnya mencapai Rp4,66 miliar.
"Untuk menutup kekurangan, Slamet atas persetujuan terdakwa menggunakan nilai manfaat BPIH yang telah disetorkan calon jemaah haji dalam antrean sejumlah Rp 4,173 miliar," ujar Jaksa.
Selanjutnya pada tahun 2012 ditetapkan kuota haji 2012 sejumlah 211 ribu orang dengan sisa kuota mencapai 2.585.
"Terdakwa tetap mengakomodir dan mengutamakan calon jemaah haji yang diusulkan anggota Komisi VIII yang seluruhnya berjumlah 1.819 orang. Terdakwa memerintahkan Dirjen Pelaksana Haji dan Umroh yang baru Anggito Abimanyu untuk mengakomodir permintaan tersebut," sambung Jaksa.
Bahkan diputuskan untuk menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrean.
"Terdakwa menyetujui 971 calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR dan pihak lain walau sebenarnya mereka belum dapat diberangkatkan pada 2012 apabila berdasarkan antrian nomor porsi," sebut Jaksa.
Total ada 1.771 jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean berdasarkan nomor porsi yang terdiri dari 161 jemaah pada tahun 2010; 639 jemaah pada tahun 2011 dan 971 jemaah pada tahun 2012.
Suryadharma didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Suryadharma mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," papar Jaksa KPK membeberkan penyimpangan yang dilakukan Suryadharma.
Total kerugian negara akibat pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma secara bersama-sama ini mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405 (Saudi Riyal). Ada banyak orang serta korporasi yang diperkaya karena tindak pidana yang dilakukan Suryadharma.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Comments