Sejumlah ruko di beberapa blok Pasar Bendungan Hilir di Jalan Benhil Raya, Kavling 36, Tanah Abang, dikosongkan. Upaya pengosongan ini karena masa sewa sudah habis dan ditambah putusan Mahkamah Agung memenangkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya dan penyewa agar segera meninggalkan ruko.
Pengosongan ruko ini ternyata ada rencana revitalisasi dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya sebagai pengelola serta Pemprov DKI. Salah satunya menjadikan Pasar Benhil sebagai area pasar terpadu dengan konsep rapih dan moden. Pasalnya, Pasar Benhil sudah punya ciri dan catatan sendiri.
"Betul akan direvitalisasi konsep terpadu, moderen, lebih rapih. Akan tetapi fungsi pasar akan tetap ada, tidak hilangkan ciri pasar," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PD Pasar Jaya, Agus Lamun, di Pasar Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2015).
Agus menambahkan bila tak ada hambatan maka dalam dua tahun ke depan ditargetkan pembangunan revitalisasi pasar ini bisa selesai. Ada rencana pasar ini akan dilebur dengan pasar tradisional yang sudah ada.
"Kalau tidak ada kendala rencana dua tahun ke depan pasar ini dapat diselesaikan pembangunannya, tentu dengan mengakomodir keberadaan pasar tradisional yang sudah ada dan akan disesuaikan dengan potensi perkembangan lingkungan kota Jakarta, serta memang karena pasar benhil yang berada di pusat kota," sebutnya.
Upaya revitalisasi ini untuk membuat sistem pasar yang terpadu dan tertata lebih rapih. Sejarah Pasar Benhil yang sudah ada sejak 1970 harus dipertahankan lebih tertata.
"Mulai ada 1970, tapi permanen fisik ruko kan dari 1975 kalau enggak salah. Nah, rencananya Pasar Jaya ingin pasar ini jadi lebih terpadu. Nanti semua digabung. Kan begitu keinginan Pak Jokowi waktu masih jadi Gubernur DKI tahun 2013," kata Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin di Pasar Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (29/8/2017).
Pemerintah Provinsi DKI melakukan pengosongan di sejumlah ruko di Pasar Bendungan Hilir Jakarta Pusat. Pengosongan ini terkait para penyewa ruko sudah habis masa sewa dan mesti mengikuti putusan Mahkamah Agung yaitu ruko dikembalikan kepada PD Pasar Djaya.
Ada cerita suka duka sejumlah penyewa ruko yang sudah lama mengadu nasib di area pasar Jalan Benhil Raya, Kavling 36, Tanah Abang itu. Menyewa ruko sejak bertahun-tahun tapi Sabtu (29/8), hari ini mesti meninggalkan tempat yang menjadi mata pencahariannya.
"Ya ikhlasin saja mas. Bapak saya sudah dari tahun 1975 di sini. Tapi, bagaimana, hukum tertulis sudah begitu. Kita pasrah saja," ujar salah seorang penyewa ruko di blok A Pasar Benhil yang mengaku bernama Iwa, saat ditemui di lokasi, Sabtu (29/8/2015).
Dia mengatakan mendiang ayahnya menyewa salah satu ruko sejak Pasar Benhil didirikan pada 1975. Menurutnya, bisa dikatakan salah satu penyewa pertama di pasar tersebut.
"Di sini enak, strategis. Kita juga sudah dikenal pelanggan yang sudah bertahun-tahun beli sama kita. Kalau hoki ya hoki. Karena sistem sewa pertama kali itu kan 25 tahun kalau enggak salah," tutur pria berusia sekitar 40 tahun itu.
Namun, meski ikhlas dikosongkan, masih ada harapan dari Iwa agar PD Pasar Djaya sebagai pengelola membuat pasar modern yang terpadu.
"Kalau bisa jangan dibongkar. Kalau dibongkar ya jadikan revitalisasi buat pasar ruko terpadu yang bagus. Ini pasar bagus punya sejarah," tuturnya.
Adapun Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan Pasar Benhil merupakan salah satu pasar berusia lama. Menurutnya, pasar ini sudah ada sejak 1975 dengan ciri khas sebagai pasar tradisional.
"Dari tahun 1975 ini kalau enggak salah sudah ada. Ya makanya mungkin penyewa ruko agak berat ninggalin," kata Manggara di Pasar Benhil.
Dia menambahkan pihak Pemkot Jakpus hanya bertugas mengosongkan. Urusan pengubahan revitalisasi pasar menjadi modern atau terpadu adalah wewenang PD Pasar Djaya sebagai pengelola.
"Putusan hukum MA kan begitu. PD Pasar Djaya kembali mengelola. Apa nanti diubah menjadi pasar terpadu, betul itu memang rencana ke depan yang diinginkan. Jadi, pasar tradisional yang di depan jadi terpadu sama yang di sini," tuturnya.
Pemprov DKI membongkar Pasar Benhil, Jakarta Pusat. Nantinya, di tempat yang sama, akan dibangun pasar modern.
"Dari PD Pasar Jaya rencananya dibongkar untuk digantikan pasar modern yang lebih rapi dan tertata," kata Wakil Wali Kota Jakpus Arifin kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Sabtu (19/8/2015).
Untuk hari ini, Pemprov DKI membongkar puluhan ruko yang ada di pasar itu. Sepekan sebelumnya sudah dilakukan pembongkaran bagian dalam pasar. Ruko-ruko tersebut dibongkar karena masa sewanya sudah habis.
Puluhan ruko yang ada di Pasar Benhil tersebut menyewa lahan ke Pemkot Jakarta Pusat. Sejatinya masa sewa sudah habis pada 2013 lalu, namun para penyewa tak mau angkat kaki dan memilih menggugat lewat meja hijau. Gugatan bergulir hingga ke Mahkamah Agung, namun mentah, Pemkot Jakarta Pusat menang.
Pembongkaran hari ini berlangsung tertib, dengan melibatkan 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Polres Jakpus, Kodim Jakpus, dan Polda Metro Jaya. Pembongkaran sudah dilakukan sejak pukul 06.00 WIB pagi tadi.
Seorang penyewa ruko pasrah dengan pembongkaran tersebut. Pria yang tak mau namanya disebut itu bersedia mengikuti aturan dari Pemprov.
"Ya udah ikhlas aja, ini memang peraturan begitu ya kita jalankan. Lagian ini kan juga tak bisa dilawan pasrah juga," ujarnya.
Comments