Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertemu di Balai Kota. Mereka membahas kesiapan e-KTP dalam kaitannya dengan Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Tadi juga mendiskusikan mengenai e-KTP di Jakarta bagaimana. Persiapan Pilkada serentak itu di Jakarta tahun depan, seluruh penduduk Jakarta yang sudah punya hak memilih, sudah punya KTP yang memang itu produk asli DKI," kata Tjahjo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Terlepas dari itu, seperti diketahui Ahok sedang meniti jalur perseorangan (independen) untuk menjadi cagub DKI 2017. Ahok perlu mengumpulkan KTP dukungan. Tjahjo menyatakan KTP dukungan itu tak harus dalam bentuk e-KTP, namun KTP biasa pun tak masalah.
"Kita lihat, DKI apakah sudah punya e-KTP semua. Yang penting NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya satu," kata Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: A. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
B. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk.
"Tadi juga mendiskusikan mengenai e-KTP di Jakarta bagaimana. Persiapan Pilkada serentak itu di Jakarta tahun depan, seluruh penduduk Jakarta yang sudah punya hak memilih, sudah punya KTP yang memang itu produk asli DKI," kata Tjahjo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Terlepas dari itu, seperti diketahui Ahok sedang meniti jalur perseorangan (independen) untuk menjadi cagub DKI 2017. Ahok perlu mengumpulkan KTP dukungan. Tjahjo menyatakan KTP dukungan itu tak harus dalam bentuk e-KTP, namun KTP biasa pun tak masalah.
"Kita lihat, DKI apakah sudah punya e-KTP semua. Yang penting NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya satu," kata Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: A. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
B. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk.
Comments