Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selalu menyampaikan salah satu tugasnya sebagai pemimpin harus mengisi tiga hal, dompet, perut dan otak. Langkah ini ternyata benar-benar direalisasikan.
Terbukti seorang kurir surat bisa mengantongi sekitar Rp 9,5 juta setiap bulannya. Hal itu akan sudah diberlakukan Ahok sejak awal bulan Mei ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pegawai tersebut masuk dalam kategori pelayanan terampil. Kelompok ini berhak memperoleh Tunjangan Kinerja daerah (TKD) Rp7.470.000 setiap bulannya bila bekerja 100 persen.
Biasanya mereka merupakan pegawai golongan I, dengan masa kerja 15 tahun. Sehingga yang bersangkutan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.124.300.
"Dengan demikian bila yang bersangkutan bekerja maksimal selama sebulan hari kerja maka bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 9.524.300," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Dia menambahkan, pemberian TKD ini telah melalui perhitungan. Termasuk penetapan indikator pemberian hak yang berbasis kinerja. Termasuk bila pegawai yang berhalangan hadir baik izin maupun tanpa keterangan.
"TKD yang diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.108 Tahun 2016 menghitung pembayaran hak pegawai setiap harinya. Sehingga melalui regulasi tidak ada istilah potongan bila tidak masuk kerja tapi tepatnya yang tidak kerja ya tidak dibayar," jelasnya.
Agus mengungkapkan, bila seorang kurir memiliki TKD sebesar Rp Rp 7.470.000 selama dua puluh hari kerja maka dalam sehari maksimal memperoleh uang TKD sebesar Rp 370.000. Dengan pola kerja sehari 5 jam atau selama 300 menit perhari atau 6,000 menit sebulan.
"Bila pegawai itu tidak masuk ya berarti dia akan kehilangan uang TKD-nya di hari itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengakomodir hak PNS. Misalnya saja bila PNS sakit berat dan harus menjalani perawatan berhari-hari di rumah sakit. Maka PNS itu hanya hanya memperoleh 20 persen dari nilai TKD yang diperoleh tiap harinya. Begitupun dengan PNS perempuan yang cuti melahirkan tetap diberikan TKD namun hanya 50 persen dari TKD yang diperolehnya.
"Jadi tidak bisa ada PNS yang cuma sekedar hadir di kantor tapi tidak bekerja hanya duduk-duduk. Untuk memenuhi tiga tuntutan itu kan tentunya harus bekerja kolektif dan semua harus bekerja," tutup Agus.
Terbukti seorang kurir surat bisa mengantongi sekitar Rp 9,5 juta setiap bulannya. Hal itu akan sudah diberlakukan Ahok sejak awal bulan Mei ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pegawai tersebut masuk dalam kategori pelayanan terampil. Kelompok ini berhak memperoleh Tunjangan Kinerja daerah (TKD) Rp7.470.000 setiap bulannya bila bekerja 100 persen.
Biasanya mereka merupakan pegawai golongan I, dengan masa kerja 15 tahun. Sehingga yang bersangkutan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.124.300.
"Dengan demikian bila yang bersangkutan bekerja maksimal selama sebulan hari kerja maka bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 9.524.300," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Dia menambahkan, pemberian TKD ini telah melalui perhitungan. Termasuk penetapan indikator pemberian hak yang berbasis kinerja. Termasuk bila pegawai yang berhalangan hadir baik izin maupun tanpa keterangan.
"TKD yang diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.108 Tahun 2016 menghitung pembayaran hak pegawai setiap harinya. Sehingga melalui regulasi tidak ada istilah potongan bila tidak masuk kerja tapi tepatnya yang tidak kerja ya tidak dibayar," jelasnya.
Agus mengungkapkan, bila seorang kurir memiliki TKD sebesar Rp Rp 7.470.000 selama dua puluh hari kerja maka dalam sehari maksimal memperoleh uang TKD sebesar Rp 370.000. Dengan pola kerja sehari 5 jam atau selama 300 menit perhari atau 6,000 menit sebulan.
"Bila pegawai itu tidak masuk ya berarti dia akan kehilangan uang TKD-nya di hari itu," lanjutnya.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengakomodir hak PNS. Misalnya saja bila PNS sakit berat dan harus menjalani perawatan berhari-hari di rumah sakit. Maka PNS itu hanya hanya memperoleh 20 persen dari nilai TKD yang diperoleh tiap harinya. Begitupun dengan PNS perempuan yang cuti melahirkan tetap diberikan TKD namun hanya 50 persen dari TKD yang diperolehnya.
"Jadi tidak bisa ada PNS yang cuma sekedar hadir di kantor tapi tidak bekerja hanya duduk-duduk. Untuk memenuhi tiga tuntutan itu kan tentunya harus bekerja kolektif dan semua harus bekerja," tutup Agus.
Comments