Menteri Kemaritiman Rizal Ramli hari ini meninjau proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta. Selain Rizal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan dua menteri, yakni Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri LHK Siti Nurbaya juga ikut dalam tinjauan ini.
Rombongan tiba di pulau reklamasi C dan D, Jakarta, Rabu (5/5/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kita Ingin melihat kondisi yang sesungguhnya, seperti saya pernah katakan, reklamasi di seluruh dunia itu hal yang biasa," kata Rizal Ramli.
Tapi memang, katanya, ada risikonya terhadap lingkungan hidup seperti kemungkinan banjir, jalur lalin laut dan sebagainya. Oleh karena itu, planning dan tata ruang harus betul-betul baik dan terpenuhi.
"Ada tiga kepentingan dalam setiap reklamasi. 1. Kepentingan negara, tata ruang terkelola. Risiko banjir terkurangi," ujarnya.
"Kedua, kepentingan rakyat dan publik serta nelayan. Serta kepentingan bisnis dan komersil," ujarnya.
Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi, lanjutnya, tidak boleh kalau reklamasi dikendalikan oleh swasta.
"Tugas kami bagaimana ketiga kepentingan itu bisa dioptimalkan tapi harus didrive oleh negara, negara yang tentukan apa ketentuan dan UUnya. Pengembang harus ikuti, apa jadinya kalau diatur swasta," tutupnya.
Rombongan tiba di pulau reklamasi C dan D, Jakarta, Rabu (5/5/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kita Ingin melihat kondisi yang sesungguhnya, seperti saya pernah katakan, reklamasi di seluruh dunia itu hal yang biasa," kata Rizal Ramli.
Tapi memang, katanya, ada risikonya terhadap lingkungan hidup seperti kemungkinan banjir, jalur lalin laut dan sebagainya. Oleh karena itu, planning dan tata ruang harus betul-betul baik dan terpenuhi.
"Ada tiga kepentingan dalam setiap reklamasi. 1. Kepentingan negara, tata ruang terkelola. Risiko banjir terkurangi," ujarnya.
"Kedua, kepentingan rakyat dan publik serta nelayan. Serta kepentingan bisnis dan komersil," ujarnya.
Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi, lanjutnya, tidak boleh kalau reklamasi dikendalikan oleh swasta.
"Tugas kami bagaimana ketiga kepentingan itu bisa dioptimalkan tapi harus didrive oleh negara, negara yang tentukan apa ketentuan dan UUnya. Pengembang harus ikuti, apa jadinya kalau diatur swasta," tutupnya.
Comments