Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta -Pagi ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengunjungi lokasi reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan Pulau D. Kunjungannya kali ini untuk mengetahui kondisi terkini secara langsung mengenani perkembangan reklamasi di utara Jakarta.
Dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta, pemerintah perlu memberikan regulasi tentang kelanjutan proyek tersebut. Sehingga tidak mengganggu ekosistem laut di sekitar wilayah reklamasi.
"Pemerintah harus mengatur bahwa reklamasi diperbolehkan untuk apa saja. Kalau untuk komersil apapun yang diperbuat tidak menjadikan degradasi lingkungan dan stakeholder terganggu. Kehidupan biota laut dan variasi ekosistem di wilayah tersebut," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengunjungi proyek reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Dalam proyek reklamasi di Pulau C dan Pulau D juga pelru diberikan jarak sepanjang 300 meter agar arus laut di sekitar Teluk Jakarta tidak mengikis pulau reklamasi tersebut.
"Pulau C ke D harus ada jarak 300 meter, pulau ke darat juga ada 400 meter supaya tidak ada terganggu arus laut. Arus air pasti berubah tentu perubahan ini yang harus diantisipasi," terang Susi.
Proyek reklamasi yang berjalan kurang sesuai dengan harapan pemerintah ini juga akan dibenahi mengikuti aturan yang ada. Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
"Karena sudah terjadi kita ingin membereskan supaya ini tidak menjadi satu gangguan lingkungan untuk alam maupun stakeholder supaya didapatkan pembetulan sehingga reklamasi tidak menimbulkan dampak negatif," ujar Susi.
Pemerintah berjanji akan mengawasi sekaligus merevisi aturan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Intinya kita akan mengoreksi, negara punya aturan kita harus menata sesuai tata ruang dan peruntukannya," pungkas Susi.
Dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta, pemerintah perlu memberikan regulasi tentang kelanjutan proyek tersebut. Sehingga tidak mengganggu ekosistem laut di sekitar wilayah reklamasi.
"Pemerintah harus mengatur bahwa reklamasi diperbolehkan untuk apa saja. Kalau untuk komersil apapun yang diperbuat tidak menjadikan degradasi lingkungan dan stakeholder terganggu. Kehidupan biota laut dan variasi ekosistem di wilayah tersebut," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengunjungi proyek reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Dalam proyek reklamasi di Pulau C dan Pulau D juga pelru diberikan jarak sepanjang 300 meter agar arus laut di sekitar Teluk Jakarta tidak mengikis pulau reklamasi tersebut.
"Pulau C ke D harus ada jarak 300 meter, pulau ke darat juga ada 400 meter supaya tidak ada terganggu arus laut. Arus air pasti berubah tentu perubahan ini yang harus diantisipasi," terang Susi.
Proyek reklamasi yang berjalan kurang sesuai dengan harapan pemerintah ini juga akan dibenahi mengikuti aturan yang ada. Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
"Karena sudah terjadi kita ingin membereskan supaya ini tidak menjadi satu gangguan lingkungan untuk alam maupun stakeholder supaya didapatkan pembetulan sehingga reklamasi tidak menimbulkan dampak negatif," ujar Susi.
Pemerintah berjanji akan mengawasi sekaligus merevisi aturan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Intinya kita akan mengoreksi, negara punya aturan kita harus menata sesuai tata ruang dan peruntukannya," pungkas Susi.
Comments