Fraksi PDIP melayangkan surat kepada anggotanya di DPR terkait aktivitas kunjungan kerja yang dilakukan baik saat reses maupun di luar reses. Surat itu meminta agar tiap anggota menyusun laporan kunker secara lebih akuntabel.
Permintaan itu dilandasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Setjen DPR yang menyebut ada potensi kerugian negara mencapai Rp 945 miliar dari kunker anggota DPR.
Fraksi PDIP menagih laporan anggotanya lewat surat tertanggal 10 Mei 2016. Dalam surat itu, Fraksi PDIP menerima surat dari Setjen DPR yang memberitahukan soal kunker perorangan anggota DPR yang diragukan benar-benar dilakukan. Potensi kerugian negara dari kunker yang diragukan itu mencapai Rp 945 miliar.
"Jadi begini, BPK melakukan audit dan melakukan uji petik, sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi. Apakah memang kegiatan (kunker) yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Hendrawan mencontohkan, kunker itu diragukan karena sulit dipertanggungjawabkan. Kadang ada foto kunker yang sama digunakan berkali-kali, kemudian kunker oleh staf dan lainnya, termasuk program kunker yang tak ada buktinya.
"Menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai. Itu bukan untuk PDIP saja, seluruh fraksi," ujar Hendrawan sambil menambahkan soal contoh foto kunker berkali-kali tak terjadi di PDIP.
"PDIP dalam rapat Jumat terakhir sebelum reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Kemarin (10 Mei) diingatkan kembali oleh Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang. PDIP menjadi pionir (meminta anggota membuat laporan dengan lebih baik)," imbuhnya.
Permintaan itu dilandasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Setjen DPR yang menyebut ada potensi kerugian negara mencapai Rp 945 miliar dari kunker anggota DPR.
dok. Istimewa
|
Fraksi PDIP menagih laporan anggotanya lewat surat tertanggal 10 Mei 2016. Dalam surat itu, Fraksi PDIP menerima surat dari Setjen DPR yang memberitahukan soal kunker perorangan anggota DPR yang diragukan benar-benar dilakukan. Potensi kerugian negara dari kunker yang diragukan itu mencapai Rp 945 miliar.
"Jadi begini, BPK melakukan audit dan melakukan uji petik, sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi. Apakah memang kegiatan (kunker) yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Hendrawan Supratikno (Ari Saputra/detikcom)
|
Hendrawan mencontohkan, kunker itu diragukan karena sulit dipertanggungjawabkan. Kadang ada foto kunker yang sama digunakan berkali-kali, kemudian kunker oleh staf dan lainnya, termasuk program kunker yang tak ada buktinya.
"Menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai. Itu bukan untuk PDIP saja, seluruh fraksi," ujar Hendrawan sambil menambahkan soal contoh foto kunker berkali-kali tak terjadi di PDIP.
"PDIP dalam rapat Jumat terakhir sebelum reses membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi. Kemarin (10 Mei) diingatkan kembali oleh Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang. PDIP menjadi pionir (meminta anggota membuat laporan dengan lebih baik)," imbuhnya.
Comments