Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPR yang berpotensi merugikan negara Rp 945 miliar lebih. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau menurut kita harus diungkap dan harus diproses hukum, KPK harus bergerak, aktor utamanya harus diungkap," kata Koordinator bidang Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Apung Widadi, kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Menurut Apung, kunker fiktif semacam ini sudah berulangkali terjadi. Fitra juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam laporan kunker DPR.
"Hasil audit itu sebenarnya sudah berulangkali terjadi kunker fiktif semacam itu dan terus terulang. Memang kunker fiktif itu diduga untuk bancakan, jadi harus diusut tuntas kalau perlu periksa semuanya. Kalau memang terbukti mending bubarkan saja, " katanya.
BPK menemukan dugaan kunker fiktif anggota DPR. Potensi kerugian negara dari dugaan kunker fiktif itu mencapai Rp 945 miliar lebih.
Soal dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR. Awalnya PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.
PDIP lalu berinisiatif menagih laporan kerja anggota fraksinya. Setiap anggota, setelah melakukan kunjungan, baik itu kunjungan reses atau pun ke luar negeri, wajib menyetorkan laporan secara mendetail disertai bukti-bukti kunjungan.
"Kalau menurut kita harus diungkap dan harus diproses hukum, KPK harus bergerak, aktor utamanya harus diungkap," kata Koordinator bidang Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Apung Widadi, kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Menurut Apung, kunker fiktif semacam ini sudah berulangkali terjadi. Fitra juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam laporan kunker DPR.
"Hasil audit itu sebenarnya sudah berulangkali terjadi kunker fiktif semacam itu dan terus terulang. Memang kunker fiktif itu diduga untuk bancakan, jadi harus diusut tuntas kalau perlu periksa semuanya. Kalau memang terbukti mending bubarkan saja, " katanya.
BPK menemukan dugaan kunker fiktif anggota DPR. Potensi kerugian negara dari dugaan kunker fiktif itu mencapai Rp 945 miliar lebih.
Soal dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR. Awalnya PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.
PDIP lalu berinisiatif menagih laporan kerja anggota fraksinya. Setiap anggota, setelah melakukan kunjungan, baik itu kunjungan reses atau pun ke luar negeri, wajib menyetorkan laporan secara mendetail disertai bukti-bukti kunjungan.
Comments