Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, personel TNI dan Polri yang membantu penertiban kawasan-kawasan Jakarta memang mendapat uang bantuan. Uang itu berasal dari anggaran Pemprov DKI atau bisa juga dari perusahaan swasta.
"Ada yang dari kita, ada yang mungkin mereka (perusahaan swasta) keluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Untuk Pemprov DKI, dana untuk TNI dan Polri dinyatakan Ahok telah ada dalam APBD. Setiap personel mendapat Rp 250 ribu bila membantu Pemprov DKI. Ada pula Rp 38 ribu untuk uang makan tiap personel.
"Transfer ke yang bersangkutan. Uang makan juga transfer ke kesatuan mereka," kata Ahok.
Untuk dana untuk personel TNI dan Polri dari pihak perusahaan swasta, duit yang dikeluarkan perusahaan itu bukan urusan Pemprov DKI. Misalnya saat perusahaan swasta memenuhi kewajiban sebagai pengembang reklamasi, yang Pemprov DKI inginkan hanyalah hasil jadinya, soal di tengahnya ada proses yang harus melibatkan polisi atau TNI, itu bukan urusan Pemprov DKI.
"Kalau Podomoro (PT Agung Podomoro Land), misalnya, kalau dia lagi merapikan Jalan Inspeksi Daan Mogot, dia mau bayar orang bagaimana? Dia pasti pakai kontraktornya. Misalnya ada bantuan polisi mau makan, dia pasti pakai uang," tuturnya.
"Tapi apakah itu dimasukkan sebagai bagian kewajiban mereka ke kami? Enggak. Kami enggak mau tahu Anda mau bayar siapa, Anda bagaimana, yang penting barangnya jadi berapa, itu yang kami hitung," lanjut Ahok.
"Ada yang dari kita, ada yang mungkin mereka (perusahaan swasta) keluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Untuk Pemprov DKI, dana untuk TNI dan Polri dinyatakan Ahok telah ada dalam APBD. Setiap personel mendapat Rp 250 ribu bila membantu Pemprov DKI. Ada pula Rp 38 ribu untuk uang makan tiap personel.
"Transfer ke yang bersangkutan. Uang makan juga transfer ke kesatuan mereka," kata Ahok.
Untuk dana untuk personel TNI dan Polri dari pihak perusahaan swasta, duit yang dikeluarkan perusahaan itu bukan urusan Pemprov DKI. Misalnya saat perusahaan swasta memenuhi kewajiban sebagai pengembang reklamasi, yang Pemprov DKI inginkan hanyalah hasil jadinya, soal di tengahnya ada proses yang harus melibatkan polisi atau TNI, itu bukan urusan Pemprov DKI.
"Kalau Podomoro (PT Agung Podomoro Land), misalnya, kalau dia lagi merapikan Jalan Inspeksi Daan Mogot, dia mau bayar orang bagaimana? Dia pasti pakai kontraktornya. Misalnya ada bantuan polisi mau makan, dia pasti pakai uang," tuturnya.
"Tapi apakah itu dimasukkan sebagai bagian kewajiban mereka ke kami? Enggak. Kami enggak mau tahu Anda mau bayar siapa, Anda bagaimana, yang penting barangnya jadi berapa, itu yang kami hitung," lanjut Ahok.
Comments