Warga perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub, Jakarta Timur mendapatkan surat jawaban pemblokiran dan status kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.
Sambil menunjukan surat jawaban tersebut, Andi warga Eks 3 Mei mengatakan bahwa BPN secara langsung menjelaskan di dalam surat tersebut bahwa tanah perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub belum terdaftar secara administrasi di BPN Jakarta Timur.
"Surat jawaban yang kami dapatkan dari BPN menyebut bahwa tanah ini memang tidak ada yang memiliki," ujar Andi kepadaKompas.com, Rabu (11/5/2016).
Andi menjelaskan, berdasarkan audiensi warga dengan BPN, pihak BPN menjelaskan bahwa surat tersebut juga menjadi surat blokir atas tanah yang bersifat permanen. Andi menyebut pihak manapun termasuk TNI tidak bisa mengklaim tanah tersebut selama surat tersebut belum dicabut oleh pelapor.
"Jadi surat blokir ini dibilang permanen setelah wawancara dan audensi kami ke BPN, mereka katakan tanah ini tidak bisa diklaim oleh siapapun termasuk membuat surat apapun bentuknya dari Kanwil BPN DKI ataupun BPN Jakarta Timur, ini tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun kecuali blokir ini dicabut," ujar Andi.
Surat yang dibuat pada 9 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Gunawan menyebutkan, bahwa setelah dilakukan peninjauan lokasi dan dipetakan ternyata bidang tanah di perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub, Jakarta Timur belum pernah diterbitkan sertifikat oleh BPN Jakarta Timur.
Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah RI No 24/1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No 3/1997, untuk memenuhi maksud pemblokiran dan pencatatan pada peta, hanya dapat dilaksanakan pencatatan sementara selama 30 hari selanjutnya disarankan agar meletakan sita jaminan atau status quo atas bidang tanah yang dimaksud sesuai dengan ketentuan.
Dalam surat tersebut juga menjelaskan adanya tindak lanjut dengan peninjauan ke lokasi pada 6 April 2016, namun dalam peninjauan tersebut ada penolakan dari TNI AD Kodam Jaya.
Diketahui Kodam Jaya/Jayakarta dan warga perumahan Eks 3 Mei dan Yon Angkub saat ini sedang berselisih terkait kepemilikan atas lahan perumahan tersebut. (Baca: Warga Komplek Yon Angkub Sebut Tanah Tempat Tinggalnya Bukan Milik TNI)
Untuk mempertahankan tanah tersebut, warga Eks 3 Mei dan Eks Yon Angkub sudah meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komnas HAM, lembaga advokat, hingga aktivis Ratna Sarumpaet.
Comments