Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok pernah mengatakan dirinya lebih memilih hukuman mati tanpa remisi ketimbang hukuman kebiri dengan bahan kimia seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sebuah kesempatan, Ahok berdiskusi dengan Presiden Jokowi soal penerapan hukuman mati di Indoensia. Secara garis besar, Presiden malah tidak menyetujui adanya peraturan hukuman mati. Tapi, katanya, mau tidak mau hukuman mati harus dilakukan karena amanat UU.
"Saya sama Pak Jokowi kan teman dan suka berdiskusi banyak hal. Misal setuju enggak hukuman mati? Pak Jokowi kan bukan setuju enggak setuju. Secara pribadi kan mungkin enggak setuju, tapi secara aturan kan beliau harus menegakkan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/5).
Dalam konteks ini Ahok beryakinan Presiden Jokowi merasa sulit mengambil keputusan untuk meneken Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Melalui Perppu ini, Jokowi berharap ada efek jera yang dirasakan pelaku yang nantinya dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
Comments