Keluarga Abdul Aziz atau Daeng Aziz melaporkan penipuan senilai Rp 50 juta ke Polres Metro Jakarta Barat. Kerabat Aziz, Lusi mengatakan bahwa pihaknya ditipu oleh lelaki bernama Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kepada Kompas.com, Lusi menceritakan kejadian tersebut bermula ketika ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Aziz dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Aziz saat itu.
Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp 50 juta.
"Razman bilang kalo uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya. Terus karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iya-in aja," ujar Lusi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/5/2016).
Kejadian itu, kata Lusi, terjadi pada Selasa. Namun, dia lupa tanggalnya.
Lusi pun mencairkan uang tersebut, sesuai saran Razman. Namun, menurut Lusi, Razman meneleponnya agar uang tersebut tidak dibawa berbentuk tunai, tapi ditransfer melalui Bank atas nama AKBP Ahmad Dahlan yang diyakini Razman sebagai anggota Polda Metro.
Lusi lalu mempertanyakan pengiriman tersebut. Karena, jika uang tersebut resmi, harusnya rekening penerima memakai nama instansi atau lembaga.
Namun, karena yakin terhadap Razman, akhirnya Lusi mentransfer sejumlah uang melalui rekening BNI di daerah Jelambar, Jakarta Barat.
Siangnya, Lusi, suami Lusi, istri Aziz, dan Razman langsung datang ke Mapolda Metro Jaya. Pada saat itu, Razman memberitahu bahwa Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota kepolisian sudah menipu mereka. Segera pihak keluarga bertanya ke Polda terkait oknum bernama Ahmad Dahlan.
"Kami langsung tanya ke kantor, kata mereka gak ada nama Ahmad Dahlan di bagian keuangan. Karena tahu telah tertipu akhirnya kami melapor ke bagian cyber, dan panggilannya baru sekarang," ujar Lusi.
Kompas.com masih mencoba menghubungi Razman untuk dimintai klarifikasinya terkait penipuan tersebut.
Comments