Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel Pulau C dan D di Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi penyegelan tersebut. Sebab, proyek reklamasi yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah (KNI) dinilai tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Saya kira penyegelan ini sesuai karena dianggap melanggar. Kerja di lapangan tidak sesuai dengan Amdal yang ada," kata Ahok, di RPTRA Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).
Ahok mengatakan, para pengembang harus memenuhi berbagai persyaratan terkait lingkungan.
Adapun keputusan pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D tertuang dalam Surat Keputusan nomor SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.
PT KNI diwajibkan untuk memenuhi perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah. (Baca: Selain Menyegel Pulau C dan D, Kementerian LHK Juga Segel Pulau G)
"Kalau enggak salah, mereka diminta memperbaiki cara teknik kerjanya dalam waktu 120 hari. Supaya mirip dengan kajian Amdal dan aturan," kata Ahok.
"Persoalannya adalah, teknik reklamasinya salah. Agak sedikit menyimpang dari Amdal, itu saja," kata Ahok.
Selain memasang plang pemberitahuan pemberhentian sementara proyek Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga turut memasang plang tersebut di Pulau G.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan alasan penghentiansementara proyek reklamasi Pulau G sama seperti pulau sebelumnya, yaitu Pulau C dan D. PT Muara Wisesa selaku pengembang diminta memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal.
"Sama seperti Pulau C dan D kita pasang juga plang penghentian sementara di sini (Pulau G)," ujar Ridho di Pulau G, Rabu (11/5/2016).
Ridho menambahkan pihaknya juga meminta pengembang untuk berkoordinasi dengan objek vital yang berada di lokasi tersebut, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Muara Karang. Hal tersebut dikarenakan lokasi pulau tersebut berdekatan dengan jalur pipa gas dan listrik.
"Kita minta pengembang Pulau G untuk berkoordinasi dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTG Muara Karang. Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," ucapnya. (Baca: Progres Pembangunan Pulau G Pluit City Baru 18 Persen)
Pantauan Kompas.com, tidak ada aktivitas pekerjaan yang dilakukan, hanya ada beberapa alat berat yang masih beroperasi meratakan sedimen tanah. Menurut perwakilan dari PT Muara Wisesa, Andreas aktifitas tersebut bukan terkait reklamasi.
"Jadi kita hanya mau rapihin biar nanti pada saat berhenti dan kita bisa melengkapi apa yang diminta semuanya bagus kondisinya buat lingkungan," ujar Andreas. (Baca: Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G)
Comments