Ketua RW 05 Cipete Selatan, Jakarta Selatan yang juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C dari Fraksi Partai Gerinda, Abdul Ghoni menilai Pemprov DKI Jakarta harus melakukan sosialisi intensif kepada Ketua RT/RW terkait penerapan aplikasi Qlue.
Menurut Abdul, masih banyak Ketua RT/RW yang sudah sepuh dan tidak paham teknologi.
"Ketua RT/RW kan ada yang dipilih warga karena ketokohannya dan ada juga yang berusia lanjut, mereka ada yang gaptek. Semestinya ada sosialisasi dulu dong," ujar Abdul di Kantor Sekretariat RW 12, Kebon Melati, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Abdul juga menilai, laporan melalui aplikasi Qlue rentan direkayasa dan bisa berbuntut sebagai ajang adu domba. Ia menuturkan sistem keamanan pada aplikasi tersebut juga belum teruji.
"Apakah Qlue menjamin pihak lain tidak bisa masuk kedalam aplikasi itu dengan mengaku seolah-olah kami yang melaporkannya? Kan hal itu bisa saja terjadi," ucapnya. (Baca: Ini Alasan Ketua RW 12 Kebon Melati Menolak Qlue)
"Jadi sistem keamanannya harus betul-betul proteksinya benar, (Qlue) bisa menyebabkan adu domba. Misalkan saya pake nama anda, terus buat laporan, itu bisa jadi fitnah," lanjutnya.
Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP). Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan menginstal aplikasi tersebut, terutama CROP.
Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI. Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian setiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000. (Baca: Ketua RW 12 Kebon Melati Ancam Gugat Pemprov DKI di PTUN)
Comments