Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut puluhan pengurus RT/RW yang mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016), ialah karena permasalahan uang. Mereka mempermasalahkan kewajiban melapor menggunakan aplikasi Qlue.
"Kemarin kan sebetulnya ributnya soal uang. Intinya, mereka itu mau uang kami (APBD), tetapi tidak mau ada tugas," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Basuki mengatakan, tiap uang APBD yang dikeluarkan sebagai gaji harus disertai dengan kinerja, sama seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tunjangan berdasarkan penilaian KPI (key performance index).
"Sekarang RT/RW mau minta uang, operasional tiap bulan, ya harus ada KPI yang terukur. Terukurnya apa? Laporan wilayah," kata Basuki.
Cara pengukuran kinerjanya ialah dengan melaporkan aduan melalui Qlue tiga kali sehari. Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari.
Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Bahkan, mereka akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017. (Baca: Ahok: Jika Anda Enggak Suka, Berhenti Saja Jadi Ketua RT, Pusing Amat!)
Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.
Sementara itu, instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI.
Tiap bulannya, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian, tiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000. (Baca: Harga Diri Pengurus RT/RW yang Terluka karena Qlue...)
Comments