Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, diwajibkannya ketua RT/RW melaporkan aduan masyarakat via apliasi Qlue merupakan bagian dari upaya transparansi.
Sebab, ia tidak mungkin memberikan uang operasional kepada RT/RW begitu saja tanpa adanya bukti digunakan untuk apa uang tersebut.
Oleh karena itu, Ahok menyatakan, laporan aduan masyarakat via Qlue merupakan bukti bahwa uang operasional yang dibayarkan ke Ketua RT/RW digunakan untuk hal tersebut.
"Sekarang logika begini aja, mereka mau masuk penjara apa enggak? Kalau kami terima uang APBD itu ada pertanggungjawababan enggak? Sekarang ini pertanggungjawabannya uang operasional itu ngarang-ngarang enggak? Bikin kwitansi aja hati-hati ini," kata dia di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Sebelumnya, sejumlah Ketua RT/RW mengeluhkan diwajibkannya mereka melaporkan keluhan masyarakat via aplikasi pengaduan via Qlue.
Selain mengeluhkan sulitnya penggunaan Qlue, mereka juga menilai besaran uang operasional bulanan yang hitung-hitungannya Rp 10.000 per laporan dianggap terlalu kecil. Besaran total uang operasional yang diterima per Ketua RT/RW mencapai Rp 900.000.
Adapun jumlah Aduan yang wajib dilaporkan para Ketua RT/RW per harinya minimal tiga laporan.
"Apa sih susahnya (melaporkan) cuma tiga kali sehari? Kalau kamu enggak sempat mesti begituan, ya jangan jadi RT/RW, Bos," ujar Ahok.
Comments