Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku hanya mengeluarkan tiga izin reklamasi. Hal itu diungkapkan Ahok usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa kemarin.
Ahok menyebut izin reklamasi sebelumnya dikeluarkan oleh Fauzi Bowo alias Foke semasa menjabat sebagai orang nomor 1 di Ibu Kota. KPK pun membuka peluang memanggil Foke apabila keterangannya diperlukan.
"Ya kalau penyidiknya perlu keterangan dari Foke ya nanti dipanggil," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 10 Mei 2016, Ahok menyebut hanya mengeluarkan 3 izin reklamasi. Hanya saja Ahok tidak merinci izin mana saja yang dikeluarkannya tersebut.
"Saya hanya tiga (keluarkan izin), lainnya sejak Foke," kata Ahok di KPK, saat itu.
Baca Juga: Ahok: Saya Hanya Keluarkan 3 Izin Reklamasi, Lainnya Foke yang Keluarkan
Namun berdasarkan catatan detikcom, Ahok mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K. Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.
Sementara itu, Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.
Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.
Lebih detail di ayat 2 tertulis, wilayah perencanaan Kawasan Reklamasi Pantura berada di perairan laut Teluk Jakarta dengan koordinat 106°43'1 0"BT,6°22'SS"LS-1 06°ST40"BT, S04TOO"LS dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang; Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi; dan Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara
Di Pergub tersebut juga sudah diatur soal 17 pulau dan penamaan A sampai Q. Lebih rinci disebutkan, kawasan reklamasi dibagi atas tiga sub-kawasan yaitu:
a. Sub-Kawasan Barat meliputi areal rektamasi bagian barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H;
b. Sub-Kawasan Tengah meliputi areal reklamasi bagian tengah, terdiri dari Pulau I sampai dengan Pulau M; dan
c. Sub-Kawasan Timur meliputi areal reklamasi bagian timur terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q.
Dalam lampiran, tercantum juga peta pulau-pulau tersebut seperti yang beredar sekarang. Tak hanya itu, aturan soal tata ruang, jumlah bangunan, dermaga penghubung, sistem prasarana air, jaringan utilitas, sistem pengelolaan sampah, listrik, jaringan telekomunikasi, kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan perumahan, sampai industri dan pergudangan. Pemanfaatan reklamasi juga diatur dalam pergub.
Izin Pelaksanaan Reklamasi
Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. Berikut beberapa di antaranya:
1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A
Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.
2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B
Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.
3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B
Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2
4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O
Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2
5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M
Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2
6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L
Di tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.
7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J
Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.
8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I
Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ahok menyebut izin reklamasi sebelumnya dikeluarkan oleh Fauzi Bowo alias Foke semasa menjabat sebagai orang nomor 1 di Ibu Kota. KPK pun membuka peluang memanggil Foke apabila keterangannya diperlukan.
"Ya kalau penyidiknya perlu keterangan dari Foke ya nanti dipanggil," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 10 Mei 2016, Ahok menyebut hanya mengeluarkan 3 izin reklamasi. Hanya saja Ahok tidak merinci izin mana saja yang dikeluarkannya tersebut.
"Saya hanya tiga (keluarkan izin), lainnya sejak Foke," kata Ahok di KPK, saat itu.
Baca Juga: Ahok: Saya Hanya Keluarkan 3 Izin Reklamasi, Lainnya Foke yang Keluarkan
Namun berdasarkan catatan detikcom, Ahok mengeluarkan 4 izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, F, I dan K. Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015.
Sementara itu, Fauzi Bowo saat menjadi gubernur DKI Jakarta pernah menerbitkan peraturan gubernur soal reklamasi pantai utara Jakarta. Dia juga pernah mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi ke sejumlah pengembang.
Pada 19 September 2012 atau sebulan sebelum Gubernur DKI terpilih Joko Widodo dilantik, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kawasan reklamasi mencakup kawasan perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi.
Lebih detail di ayat 2 tertulis, wilayah perencanaan Kawasan Reklamasi Pantura berada di perairan laut Teluk Jakarta dengan koordinat 106°43'1 0"BT,6°22'SS"LS-1 06°ST40"BT, S04TOO"LS dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang; Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi; dan Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara
Di Pergub tersebut juga sudah diatur soal 17 pulau dan penamaan A sampai Q. Lebih rinci disebutkan, kawasan reklamasi dibagi atas tiga sub-kawasan yaitu:
a. Sub-Kawasan Barat meliputi areal rektamasi bagian barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H;
b. Sub-Kawasan Tengah meliputi areal reklamasi bagian tengah, terdiri dari Pulau I sampai dengan Pulau M; dan
c. Sub-Kawasan Timur meliputi areal reklamasi bagian timur terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q.
Dalam lampiran, tercantum juga peta pulau-pulau tersebut seperti yang beredar sekarang. Tak hanya itu, aturan soal tata ruang, jumlah bangunan, dermaga penghubung, sistem prasarana air, jaringan utilitas, sistem pengelolaan sampah, listrik, jaringan telekomunikasi, kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan perumahan, sampai industri dan pergudangan. Pemanfaatan reklamasi juga diatur dalam pergub.
Izin Pelaksanaan Reklamasi
Fauzi Bowo saat menjadi gubernur juga sudah mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan terhadap pengembang terkait reklamasi. Berikut beberapa di antaranya:
1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A
Izin ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah dengan nomor 1491 tahun 2010 dan ditetapkan pada Agustus 2010. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah sudah mendapat persetujuan prinsip reklamasi 19 Juli 2007 nomor 1571/-1.711.
2. Persetujuan Prinsip Pulau A dan B
Pada 21 September 2012 dikeluarkan juga persetujuan prinsip reklamasi pulau A dan B dari Gubernur DKI untuk pulau A dan B. Nomor izin tersebut adalah: 1289/-1.794.2.
3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B
Pada 21 September 2012 juga dikeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B untuk PT Kapuk Naga Indah. Surat izin itu bernomor 1417/2012 setelah sebelumnya mendapat izin prinsip pada tanggal 21 Juni 2012 nomor 804/-1.794.2
4. Izin Prinsip Reklamasi Pulau O
Foke pada 21 September 2012 juga mengeluarkan izin persetujuan prinsip reklamasi pulau O atas nama PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Izin dikeluarkan dengan nomor 1281/-1.794.2
5. Izin Prinsip Reklamasi Pulau M
Masih di tanggal 21 September 2012, Foke juga mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2
6. Izin Prinsip Reklamasi Pulau L
Di tanggal 21 September 2012, diterbitkan juga izin prinsip reklamasi untuk pulau L atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.
7. Izin Prinsip Reklamasi Pulau J
Izin prinsip reklamasi pulau J juga diterbitkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Izinnya bernomor 1276/-1.794.2.
8. Izin Prinsip Reklamasi Pulau I
Izin prinsip reklamasi pulau I diterbitkan juga untuk PT Pembangunan Jaya Ancol.
Comments