Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, mengingatkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang untuk mengikuti aturan pemerintah terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Rizal Ramli tak segan memberhentikan proyek reklamasi untuk selamanya jika pengembang membangkang dan tak ikut aturan pemerintah.
"Mau enggak pengembang ikut pemerintah? Saya langsung saja enggak usah ribet. Kita perkenankan kalau pembangunannya memenuhi aturan negara. Pelanggar dan tidak memenuhi aturan negara, akan kita setop selamanya," ujar Rizal di Pulau D, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/5).
"Negara harus mengakomodasi kepentingan rakyat utamanya nelayan. Intinya pengembang mau ikut kita enggak, kalau engga mau nurut di sikat!," sambung Rizal.
Rizal menambahkan, pihaknya ingin kasus Reklamasi Teluk Jakarta bisa menjadi percontohan untuk reklamasi lainnya di Indonesia.
"Apa yang terjadi di DKI akan jadi benchmark reklamasi semua di Indonesia. Bu Siti nanti akan meriview semua reklamasi di Indonesia," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tengah dihentikan sementara. Sejumlah pihak menentang pembangunan tersebut karena dinilai akan banyak merugikan Jakarta.
Rizal Ramli mengatakan, meminta pemangku kepentingan terkait tetap mengedepankan solusi adil bagi megaproyek ini. Dia tidak ingin ada sekat sosial dengan hadirnya proyek reklamasi tersebut.
"Saya tidak mau Jakarta ini ada benteng-benteng. Orang kaya semua yang tinggal, orang miskin ke mana? Jangan seperti di Latin, rumahnya pakai benteng, mobilnya pakai antipeluru, karena mereka takut sama orang miskin," kata dia di Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/5).
Menko Rizal menambahkan, Indonesia perlu belajar dari Singapura yang tidak memberi sekat sosial dalam lingkungan masyarakatnya. Maka dari itu, pihaknya bersama beberapa kementerian terkait kini terus melakukan evaluasi untuk menemukan solusi terbaik.
"Ini harus ada win-win, kita kurangi risikonya semaksimal mungkin," ujar Menko Rizal.
Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Menteri Kelautan & Perikanan, Susi Pudjiastuti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mendatangi reklamasi Pulau C dan D. Dalam kunjungan itu, di hadapan Ahok, sapaan Basuki, Menteri Siti menegaskan proyek pulau buatan yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah, perusahaan properti milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, bermasalah.
Siti mengungkapkan, proyek Pulau C dan Pulau D seharusnya tak dibuat berdempetan. Sebab dalam kajian Amdal yang diterima pihaknya terkait dua pulau tersebut disebut kedua pulau harus dipisah sebuah kanal yang jaraknya 300 meter.
"Harusnya ada kanal membelah pulau ini yang jaraknya 300 meter untuk dibuat jalan nelayan. Tapi seperti yang kita lihat, dua pulau ini menyatu seperti daratan," kata Menteri Siti Nurbaya di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu, (4/5).
Siti mengungkapkan, proyek Pulau C dan Pulau D seharusnya tak dibuat berdempetan. Sebab dalam kajian Amdal yang diterima pihaknya terkait dua pulau tersebut disebut kedua pulau harus dipisah sebuah kanal yang jaraknya 300 meter.
"Harusnya ada kanal membelah pulau ini yang jaraknya 300 meter untuk dibuat jalan nelayan. Tapi seperti yang kita lihat, dua pulau ini menyatu seperti daratan," kata Menteri Siti Nurbaya di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu, (4/5).
Menko Kemaritiman dan Ahok di pulau reklamasi 2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir
Menteri Siti juga mengkritik pengembang terkait dampak lingkungan yang diakibatkan dari proyek tersebut. Mulai dari dampak sedimentasi, hingga stabilitas muara sungai yang terganggu.
"Sedimentasi juga akan berdampak pada lingkungan sekitar pulau. Berdampak pada sentra perikanan, stabilitas muara sungai dan yang lainnya," tutur Menteri Susi.
Menurut Menteri Siti, Amdal terdahulu yang dibuat oleh pengembang perlu dilakukan pengkajian ulang. Sebab, banyak hal yang menjadi tanda tanya besar dari sisi lingkungan.
"Tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kegiatan lainnya juga. Mengenai urukan juga harus dicari tahu, dari mana asalnya juga perlu dikaji kembali," kata Siti.
"Sedimentasi juga akan berdampak pada lingkungan sekitar pulau. Berdampak pada sentra perikanan, stabilitas muara sungai dan yang lainnya," tutur Menteri Susi.
Menurut Menteri Siti, Amdal terdahulu yang dibuat oleh pengembang perlu dilakukan pengkajian ulang. Sebab, banyak hal yang menjadi tanda tanya besar dari sisi lingkungan.
"Tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kegiatan lainnya juga. Mengenai urukan juga harus dicari tahu, dari mana asalnya juga perlu dikaji kembali," kata Siti.
Menko Kemaritiman dan Ahok di pulau reklamasi 2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir
Dalam amdal itu, lanjutnya, juga tak menyinggung banyak bahwasanya tujuan dibahas untuk mengurangi dampak banjir. Padahal itu sangat penting.
"Kelihatan belum rampung tetapi persoalan banjir sudah sedikit dibahas tapi bukan dampak penting," kata Siti.
Untuk itu, pihaknya meminta segala bentuk kegiatan operasional diberhentikan hingga amdal dibenarkan oleh pengembang. Untuk diketahui, Pulau C memiliki luasan 276 hektare, sedangkan pulau D memiliki luasan 312 hektare.
"Kelihatan belum rampung tetapi persoalan banjir sudah sedikit dibahas tapi bukan dampak penting," kata Siti.
Untuk itu, pihaknya meminta segala bentuk kegiatan operasional diberhentikan hingga amdal dibenarkan oleh pengembang. Untuk diketahui, Pulau C memiliki luasan 276 hektare, sedangkan pulau D memiliki luasan 312 hektare.
Menko Kemaritiman dan Ahok di pulau reklamasi 2016 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir
Dua pulau ini akan dibangun hunian hingga tempat wisata. Dari dari pulau itu, sejumlah bangunan sudah berdiri tegak di Pulau D. Padahal, Ahok mengklaim dirinya belum pernah memberikan izin pembangunan untuk 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Menteri Kelautan & Perikanan, Susi Pudjiastuti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mendatangi reklamasi Pulau C dan D. Dalam kunjungan itu, di hadapan Ahok, sapaan Basuki, Menteri Siti menegaskan proyek pulau buatan yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah, perusahaan properti milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, bermasalah. Apa reaksi Ahok?
Ahok mengatakan, pihaknya terus menunggu kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ada beberapa pengerjaan yang tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diajukan pengembang di awal proyek dimulai.
"Intinya kami Pemprov DKI menunggu hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti kami akan tindaklanjuti," ujar Ahok di sela kunjungannya ke pulau reklamasi, Rabu (4/5).
Terkait sejumlah pengerjaan yang masih dilakukan pengembang pascamoratorium, Ahok berdalih perusahaan itu sudah berkirim surat padanya berjanji menghentikan seluruh pembangunan di pulau reklamasi.
"Saya laporkan juga, dua minggu lalu pengembang-pengembang sudah kirim surat, bersedia untuk memberhentikan pembangunan selama moratorium," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti mengungkapkan, proyek Pulau C dan Pulau D seharusnya tak dibuat berdempetan. Sebab dalam kajian Amdal yang diterima pihaknya terkait dua pulau tersebut disebut kedua pulau harus dipisah sebuah kanal yang jaraknya 300 meter.
Ahok mengatakan, pihaknya terus menunggu kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ada beberapa pengerjaan yang tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diajukan pengembang di awal proyek dimulai.
"Intinya kami Pemprov DKI menunggu hasil dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti kami akan tindaklanjuti," ujar Ahok di sela kunjungannya ke pulau reklamasi, Rabu (4/5).
Terkait sejumlah pengerjaan yang masih dilakukan pengembang pascamoratorium, Ahok berdalih perusahaan itu sudah berkirim surat padanya berjanji menghentikan seluruh pembangunan di pulau reklamasi.
"Saya laporkan juga, dua minggu lalu pengembang-pengembang sudah kirim surat, bersedia untuk memberhentikan pembangunan selama moratorium," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti mengungkapkan, proyek Pulau C dan Pulau D seharusnya tak dibuat berdempetan. Sebab dalam kajian Amdal yang diterima pihaknya terkait dua pulau tersebut disebut kedua pulau harus dipisah sebuah kanal yang jaraknya 300 meter.
Comments