Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik optimis dapat menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setidaknya, dia harus mengumpulkan 80 tanda tangan dari anggota DPRD DKI Jakarta untuk bisa menggulirkan HMP.
"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini baru 12 tanda tangan yang berhasil dikumpulkannya. Mereka yang telah sepakat dengan pengajuan HMP ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat dan PPP.
Walaupun begitu, politisi Gerindra ini tidak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini
"Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong," tutup Taufik.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu 7 hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini baru 12 tanda tangan yang berhasil dikumpulkannya. Mereka yang telah sepakat dengan pengajuan HMP ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat dan PPP.
Walaupun begitu, politisi Gerindra ini tidak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini
"Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong," tutup Taufik.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu 7 hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
Comments