Ketua RW 12, Kebon Melati, Jakarta Pusat Agus Iskandar menilai kewajiban RT/RW untuk melaporkan tentang lingkungan setempat melalui aplikasi Qlue tiga kali dalam sehari dirasa memberatkan.
Pasalnya, menurut Agus, dia sudah melayani kebutuhan para warga sebagai ketua RW selama 24 jam.
"Capek dong Pak, saya sudah melayani masyarakat selama 24 jam sehari. Mulai dari urusan administrasi maupun menjaga kerukunan warga," ujar Agus di Kantor Sekertariat RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Agus menambahkan, seharusnya kewajiban melaporkan di aplikasi Qlue tidak ditargetkan. Menurutnya, dia pasti akan melaporkan jika ada kejadian di lingkunganya, sehingga tidak perlu ditargetkan.
"Saya enggak senang itu karena diwajibkan, Allah saja yang ciptakan saya hanya mewajibkan sholat lima waktu, masa Ahok kasih Rp 900.000 kita diwajibin tiga kali lapor," ucap dia.
Selain itu, Agus menilai aplikasi Qlue berbahaya. Menurut dia dengan adanya aplikasi tersebut bisa membuat adu domba antara Ketua RW dengan lurah.
"Qlue ini bahaya, bisa terjadi adu domba, hubungan antara Lurah yang tadinya baik bisa jadi tidak baik karena Qlue ini. Bisa aja kan laporanya dibuat-buat, terus nanti jadinya Lurah dipecat gara-gara laporan itu," kata Agus.
Dia pun menegaskan tidak membenci Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
Ia mengaku hanya membenci kebijakan Ahok yang semena-mena. instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI.
Setiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1.200.000. Kemudian setiap laporan di Qlue dihargai Rp 10.000.
Comments