Heru sendiri mengaku hanya berbuka saja di markas Teman Ahok, Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (19/6) kemarin. Bagi dia, itu bukan kegiatan politik.
"Saya buka puasa saja," kata Heru kepada detikcom, Senin (20/6/2016).
Dihubungi terpisah, salah satu pendiri Teman Ahok yakni Singgih Widiastono, menjelaskan bahwa Heru datang selepas maghrib. Dia berada di markas Teman Ahok hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mengobrol dengan Pak Ahok dan Teman Ahok," kata Singgih.
Foto Ahok dan Heru yang duduk di markas Teman Ahok terpampang di akun Twitter Teman Ahok, yakni @temanAhok. Heru mengenakan kemeja batik hijau, duduk di sebelah kiri Ahok yang mengenakan kemeja biru.
Singgih menyatakan Heru dan Ahok datang sendiri ke markas Teman Ahok. "Kita juga enggak mengundang Pak Heru, tapi Pak Heru datang main. Beliau bilang tahu dari teman saja ada acara itu. Kita juga tidak tahu Pak Ahok bakal datang," kata Singgih.
Larangan PNS ikut berpolitik diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN). Ahok sendiri pernah ikut menyusun UU itu saat duduk di Komisi II DPR. Ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang PNS terlibat kegiatan politik yang berkaitan dengan calon kepala daerah.
Comments