Anggota DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dan James Arifin Sianipar, akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Mereka akan bersaksi untuk tersangka M Sanusi.
"Ya jadi saksi untuk MSN," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (17/6/2016).
Inggard sebelumnya telah diperiksa KPK pada 8 Juni lalu. Usai pemeriksaan dia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait raperda reklamasi dan aliran uang miliaran rupiah kepada anggota DPRD DKI.
Selain Inggard dan James, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Stephanus Nuswantoro selaku Staf Pribadi Inggrad, sejumlah karyawan swasta, yakni Edwin, Indrawati, Nofita, Erick, dan Hery BS.
"Mereka juga akan diperiksa untuk MSN," kata Yuyuk.
Untuk kasus suap raperda reklamasi, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan Raperda Reklamasi oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu dalam pembahasannya sudah tiga kali ditunda di rapat paripurna.
"Ya jadi saksi untuk MSN," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (17/6/2016).
Inggard sebelumnya telah diperiksa KPK pada 8 Juni lalu. Usai pemeriksaan dia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait raperda reklamasi dan aliran uang miliaran rupiah kepada anggota DPRD DKI.
Selain Inggard dan James, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Stephanus Nuswantoro selaku Staf Pribadi Inggrad, sejumlah karyawan swasta, yakni Edwin, Indrawati, Nofita, Erick, dan Hery BS.
"Mereka juga akan diperiksa untuk MSN," kata Yuyuk.
Untuk kasus suap raperda reklamasi, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan Raperda Reklamasi oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu dalam pembahasannya sudah tiga kali ditunda di rapat paripurna.
Comments