Aktivis Ratna Sarumpaet dan mantan Wagub DKI Prijanto meminta BPK mempertahankan hasil audit investigasi tentang pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI yang menyebut ada kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 191 miliar. Ketua BPK Harry Azhar menyatakan, hasil audit BPK itu berlaku sampai kiamat.
"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat. Jadi kalau nggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya karena akan tetap indikasinya," ujar Harry dalam pertemuan dengan Ratna dan Prijanto serta puluhan orang dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di Ruang Arsip Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). Harry ditemani Sekjen BPK Hendar Ristriawan dan anggota BPK Agus Firman Sampurna.
Menurut Harry, pihaknya telah melakukan dua pemeriksaan tentang laporan keuangan tahun 2014 yang sudah dilaporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Pada Agustus 2015 atas permintaan KPK, BPK diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras dan telah diserahkan pada pimpinan KPK pada 7 Desember 2015.
"Di dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di dalamnya ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dan meminta merekomendasikan kepada pemerintah DKI membatalkannya atau mengembalikan kerugian negara itu," tutur Harry.
Harry menegaskan, pihaknya bukan aparat penegak hukum. BPK juga tidak bisa mentersangkakan siapapun di negara ini.
Namun, pihaknya di UU diberikan kewenangan untk menegakkan hukum administrasi negara. Jika ada kesalahan pengelolaan tata keuangan negara maka BPK diminta untuk menegakkan. UU juga memberikan kewenangan sampai kapan pun itu akan terakumulasi.
"Kalau hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Kami ucapkan terima kasih (atas support Ratna dan Prijanto dkk). Kami bekerja secara profesional, ada 6.000 pegawai kami," ucap Harry.
Ratna Sarumpaet dan Prijanto datang menemui Ketua BPK untuk menyemangati BPK agar mempertahankan hasil audit BPK yang menyebut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI ada kerugian negara Rp 191 miliar. Keduanya meminta BPK tidak 'terpengaruh' hasil KPK yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus tersebut.
"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat. Jadi kalau nggak ditindaklanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya karena akan tetap indikasinya," ujar Harry dalam pertemuan dengan Ratna dan Prijanto serta puluhan orang dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di Ruang Arsip Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2016). Harry ditemani Sekjen BPK Hendar Ristriawan dan anggota BPK Agus Firman Sampurna.
Menurut Harry, pihaknya telah melakukan dua pemeriksaan tentang laporan keuangan tahun 2014 yang sudah dilaporkan ke DPRD DKI pada Juni 2015. Pada Agustus 2015 atas permintaan KPK, BPK diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras dan telah diserahkan pada pimpinan KPK pada 7 Desember 2015.
"Di dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di dalamnya ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dan meminta merekomendasikan kepada pemerintah DKI membatalkannya atau mengembalikan kerugian negara itu," tutur Harry.
Harry menegaskan, pihaknya bukan aparat penegak hukum. BPK juga tidak bisa mentersangkakan siapapun di negara ini.
Ratna dan Prijanto menemui Ketua BPK (Yulida/detikcom)
|
Namun, pihaknya di UU diberikan kewenangan untk menegakkan hukum administrasi negara. Jika ada kesalahan pengelolaan tata keuangan negara maka BPK diminta untuk menegakkan. UU juga memberikan kewenangan sampai kapan pun itu akan terakumulasi.
"Kalau hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Kami ucapkan terima kasih (atas support Ratna dan Prijanto dkk). Kami bekerja secara profesional, ada 6.000 pegawai kami," ucap Harry.
Ratna Sarumpaet dan Prijanto datang menemui Ketua BPK untuk menyemangati BPK agar mempertahankan hasil audit BPK yang menyebut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI ada kerugian negara Rp 191 miliar. Keduanya meminta BPK tidak 'terpengaruh' hasil KPK yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus tersebut.
Ratna dan Prijanto menemui Ketua BPK (Yulida/detikcom)
Comments