Drama sidang MKD yang berujung mundurnya Setya Novanto sebagai ketua DPR, masih menyisakan masalah bagi anggota Fraksi NasDem Akbar Faisal. Akbar tetap melaporkan wakil ketua DPR Fahri Hamzah lantaran menonaktifkan dirinya dari MKD.
"Dia saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," ucap Akbar Faizal sambil menunjukkan surat laporannya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Fahri Hamzah dilaporkan diduga melanggar etik karena menandatangani penonaktifan Akbar dari anggota MKD. Penonaktifan itu lantaran ada laporan Ridwan Bae atas Akbar Faizal ke MKD.
Sementara surat laporan Akbar atas Ridwan Bae dan dua rekan Golkarnya di MKD, tak disetujui Fahri Hamzah. Sehingga hanya Akbar yang dinonaktifkan saat MKD akan memutuskan sanksi bagi Novanto.
Ketentuan yang dilanggar Fahri adalah Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1). "Anggota, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD," bunyi pasal 11 ayat 2.
Akbar menyebut suratnya sudah diserahkan ke MKD dan pimpinan DPR. Selanjutnya tinggal MKD memproses sesuai tata beracara. Jika terbukti, sesuai aturan ada 3 sanksi yang menunggu Fahri Hamzah mulai ringan teguran, hingga pemberhentian tetap.
"Dia saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," ucap Akbar Faizal sambil menunjukkan surat laporannya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Fahri Hamzah dilaporkan diduga melanggar etik karena menandatangani penonaktifan Akbar dari anggota MKD. Penonaktifan itu lantaran ada laporan Ridwan Bae atas Akbar Faizal ke MKD.
Sementara surat laporan Akbar atas Ridwan Bae dan dua rekan Golkarnya di MKD, tak disetujui Fahri Hamzah. Sehingga hanya Akbar yang dinonaktifkan saat MKD akan memutuskan sanksi bagi Novanto.
Ketentuan yang dilanggar Fahri adalah Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1). "Anggota, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan DPR dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan MKD," bunyi pasal 11 ayat 2.
Akbar menyebut suratnya sudah diserahkan ke MKD dan pimpinan DPR. Selanjutnya tinggal MKD memproses sesuai tata beracara. Jika terbukti, sesuai aturan ada 3 sanksi yang menunggu Fahri Hamzah mulai ringan teguran, hingga pemberhentian tetap.
Comments