Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menentang keras pernyataan bahwa dirinya telah meminta maaf kepada Ibu Yusri, warga Koja, Jakarta Utara, yang menggugatnya Rp 100 miliar karena kasus Kartu Jaminan Pintar (KJP). Bahkan Ahok menganggap Yusri bak pemain sinetron.
"Siapa bilang saya minta maaf? Ngarang saja. Ngapain saya minta maaf sama orang yang mencuri uang rakyat? Itu dia orang kayak pemain sinetron. Saya gugat dia. Itu orang salah," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Ahok menegaskan, tidak terima namanya dilaporkan oleh Yusri ke Polda Metro Jaya. Sebab, Ahok yakin apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan Pergub yang ada, sehingga berhak menolak bahkan marah jika ada yang tak beres dan berujung suatu pelanggaran.
"Saya juga marah-marah. Enak saja dia mengambil uang kita. Itu pelanggaran. Kalau kamu mengambil uang kontan itu pelanggaran, terus kamu menggunakan ATM anakmu itu pelanggaran, jelas!" ucap Ahok dengan nada tinggi.
"Makanya sebagai Gubernur, saya bilang itu mencuri uang. Saya harus menjaga uang rakyat supaya tidak dicuri. Kalau anda mau menguangkan, berarti anda mengambil uang yang bukan hak Anda. Itu mencuri," tambahnya.
Lanjut Ahok, secara pribadi sebetulnya dia tak mau adanya keributan seperti ini. Hanya saja, ujar dia, ibu Yusri yang bersalah bukannya ada itikad baik, malah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya hingga menggugat sebesar Rp 100 miliar. Hal itu yang membuat Ahok naik pitam.
"Saya kalau secara pribadi, saya ngapain ribut sama orang. Satu keluarga gak pilih saya, ya saya rugi bisa-bisa nggak jadi gubernur. Kalau saya berpikir secara pribadi dan milik pribadi, ambil aja KJP seenakmu, asal pilih saya," ucapnya.
"Ini saya lakukan apa? Ya lebih baik anda tidak pilih saya, asal APBD tidak Anda pencuri. Ini sistem dan memang harus saya lakukan sebagai kapasitas Gubernur," tutupnya.
Yusri (45), warga Koja, Jakarta Utara, menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan 'maling'.
Ahok, sapaan Basuki, tak tinggal diam. Dirinya balik menggugat Yusri akan kasus ini. "Ya sudah kamu gugat, saya gugat. Kita proses aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Dia menilai ibu tersebut ngeyel. Sudah melanggar aturan, malah melaporkan dirinya ke penegak hukum.
"Sekarang gimana coba bilang, saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada pergub mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," jelasnya.
""Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Ya sudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu. Gimana sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri," sambung Ahok dengan nada tinggi.
Ahok mengancam akan menuntut Yusri kembali dengan UU Perbankan. "Hanya saya dia protes, itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Sayan bisa tuntut karena dia gunakan atm milik anaknya," tegasnya.
"Siapa bilang saya minta maaf? Ngarang saja. Ngapain saya minta maaf sama orang yang mencuri uang rakyat? Itu dia orang kayak pemain sinetron. Saya gugat dia. Itu orang salah," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Ahok menegaskan, tidak terima namanya dilaporkan oleh Yusri ke Polda Metro Jaya. Sebab, Ahok yakin apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan Pergub yang ada, sehingga berhak menolak bahkan marah jika ada yang tak beres dan berujung suatu pelanggaran.
"Saya juga marah-marah. Enak saja dia mengambil uang kita. Itu pelanggaran. Kalau kamu mengambil uang kontan itu pelanggaran, terus kamu menggunakan ATM anakmu itu pelanggaran, jelas!" ucap Ahok dengan nada tinggi.
"Makanya sebagai Gubernur, saya bilang itu mencuri uang. Saya harus menjaga uang rakyat supaya tidak dicuri. Kalau anda mau menguangkan, berarti anda mengambil uang yang bukan hak Anda. Itu mencuri," tambahnya.
Lanjut Ahok, secara pribadi sebetulnya dia tak mau adanya keributan seperti ini. Hanya saja, ujar dia, ibu Yusri yang bersalah bukannya ada itikad baik, malah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya hingga menggugat sebesar Rp 100 miliar. Hal itu yang membuat Ahok naik pitam.
"Saya kalau secara pribadi, saya ngapain ribut sama orang. Satu keluarga gak pilih saya, ya saya rugi bisa-bisa nggak jadi gubernur. Kalau saya berpikir secara pribadi dan milik pribadi, ambil aja KJP seenakmu, asal pilih saya," ucapnya.
"Ini saya lakukan apa? Ya lebih baik anda tidak pilih saya, asal APBD tidak Anda pencuri. Ini sistem dan memang harus saya lakukan sebagai kapasitas Gubernur," tutupnya.
Yusri (45), warga Koja, Jakarta Utara, menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan mengatakan 'maling'.
Ahok, sapaan Basuki, tak tinggal diam. Dirinya balik menggugat Yusri akan kasus ini. "Ya sudah kamu gugat, saya gugat. Kita proses aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Dia menilai ibu tersebut ngeyel. Sudah melanggar aturan, malah melaporkan dirinya ke penegak hukum.
"Sekarang gimana coba bilang, saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada pergub mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," jelasnya.
""Yang ada harusnya kamu mendampingi anak kamu untuk belanja. Ya sudah kamu gugat kami juga akan penjarain kamu. Gimana sudah jelas kamu mencuri uang KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri," sambung Ahok dengan nada tinggi.
Ahok mengancam akan menuntut Yusri kembali dengan UU Perbankan. "Hanya saya dia protes, itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia tuntut 12 tahun penjara. Sayan bisa tuntut karena dia gunakan atm milik anaknya," tegasnya.
Comments