Pada Kamis (17/12/2015), Djarot Saiful Hidayat resmi setahun menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Banyak suka maupun duka dialami Djarot selama menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atauAhok. (Baca: Hibah Lahan Wisma Atlet Ditolak, Djarot Akan Lobi DPR RI )
"Tetapi banyak sukanya di sini," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015). Djarot mengaku semakin suka menjadi wagub karena semakin banyak tantangan yang dihadapinya.
"Semakin banyak tantangan, banyak kegiatan semakin kita suka," ujar mantan Wali Kota Blitar ini.
Diakui Djarot, ada pula duka yang dialaminya selama setahun menjabat wagub DKI. Ia mengaku kerap kelimpungan jika harus menjalani rangkaian agenda di luar kantor dalam satu hari. (Baca:Kelimpahan Semua Agenda Ahok, Djarot Capek Mulut)
Sebab, menurut Djarot, menyusuri wilayah Jakarta yang cukup luas ini terasa melelahkan. "Dari satu titik ke satu titik kan jauh kan ya, lama begitu ya. Kemudian kedinginan di mobil, pingin pipis, aduh. Kaya kemarin ke empat tempat, baru sampai rumah jam 08.00 (malam), rasanya..." ujar dia seraya tersenyum.
Djarot dilantik Ahok di Balai Kota pada 17 Desember 2014. Terpilihnya Djarot sebagai wagub DKI merupakan pilihan Ahok yang saat itu diberi kewenangan untuk menentukan sendiri wakilnya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. (Baca: Djarot: Perencanaan Perombakan Jabatan Belum Matang dan Gegabah)
Lalu, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian kursi wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dengan dasar hukum SK Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada.
Banyak suka maupun duka dialami Djarot selama menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atauAhok. (Baca: Hibah Lahan Wisma Atlet Ditolak, Djarot Akan Lobi DPR RI )
"Tetapi banyak sukanya di sini," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2015). Djarot mengaku semakin suka menjadi wagub karena semakin banyak tantangan yang dihadapinya.
"Semakin banyak tantangan, banyak kegiatan semakin kita suka," ujar mantan Wali Kota Blitar ini.
Diakui Djarot, ada pula duka yang dialaminya selama setahun menjabat wagub DKI. Ia mengaku kerap kelimpungan jika harus menjalani rangkaian agenda di luar kantor dalam satu hari. (Baca:Kelimpahan Semua Agenda Ahok, Djarot Capek Mulut)
Sebab, menurut Djarot, menyusuri wilayah Jakarta yang cukup luas ini terasa melelahkan. "Dari satu titik ke satu titik kan jauh kan ya, lama begitu ya. Kemudian kedinginan di mobil, pingin pipis, aduh. Kaya kemarin ke empat tempat, baru sampai rumah jam 08.00 (malam), rasanya..." ujar dia seraya tersenyum.
Djarot dilantik Ahok di Balai Kota pada 17 Desember 2014. Terpilihnya Djarot sebagai wagub DKI merupakan pilihan Ahok yang saat itu diberi kewenangan untuk menentukan sendiri wakilnya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. (Baca: Djarot: Perencanaan Perombakan Jabatan Belum Matang dan Gegabah)
Lalu, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian kursi wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dengan dasar hukum SK Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada.
Comments