Bandung - Setelah menetapkan tersangka terhadap empat orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, pihak penyidik langsung menjebloskan mereka ke balik jeruji besi.
"Empat orang yang ditetapkan tersangka sekarang sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (22/7/2016).
Dari hasil pemeriksaan oleh jajaran penyidik dari Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimsus Polda Jabar, mereka terbukti sedang melakukan praktik perjudian di sebuah kamar hotel yang disewa di Kota Bandung. Dua orang anggota dewan lainnya yang turut diamankan dari lokasi kejadian oleh polisi pada Kamis (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB, saat ini sudah dipulangkan.
"Dua orang sudah itu sudah dilepas karena setelah diperiksa tidak terbukti bermain judi, jadi tersangkanya ya itu tadi yang empat orang itu," terangnya.
Kedua anggota dewan tersebut statusnya sebagai saksi. Ia menyebut, jika keduanya tidak terlibat dalam permainan haram karena pada saat itu sedang menyantap makanan.
"Pada saat digerebek, empat orang sedang main judi sementara dua orang ini sedang makan dan statusnya dari awal sebagai saksi," jelas Yusri.
Kepolisian melakukan penyergapan terhadap para anggota legislatif tersebut setelah mendapatkan informasi ada anggota dewan dari Kabupaten Cirebon sedang melakukan praktik judi jenis remi. Saat disambangi ke lokasi oleh polisi tersangka HS, AS, A, dan HT tak mampu berkutik. Terlebih aparat menemukan kartu dan sejumlah uang yang saat itu sedang dipakai dalam permainan.
Mereka berada di Bandung karena sedang ikut dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Di luar jadwal bimtek itulah mereka berjudi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang yang jumlahnya hampir mencapai 5 juta rupiah beserta kartu remi yang dipakai para tersangka.
Kini para penjudi dari wakil rakyat tingkat II ini telah mengisi ruang sel tahanan Mapolda Jabar. Para anggota ini disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya penjara paling maksimal 10 tahun lamanya," pungkasnya.
"Empat orang yang ditetapkan tersangka sekarang sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (22/7/2016).
Dari hasil pemeriksaan oleh jajaran penyidik dari Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimsus Polda Jabar, mereka terbukti sedang melakukan praktik perjudian di sebuah kamar hotel yang disewa di Kota Bandung. Dua orang anggota dewan lainnya yang turut diamankan dari lokasi kejadian oleh polisi pada Kamis (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB, saat ini sudah dipulangkan.
"Dua orang sudah itu sudah dilepas karena setelah diperiksa tidak terbukti bermain judi, jadi tersangkanya ya itu tadi yang empat orang itu," terangnya.
Kedua anggota dewan tersebut statusnya sebagai saksi. Ia menyebut, jika keduanya tidak terlibat dalam permainan haram karena pada saat itu sedang menyantap makanan.
"Pada saat digerebek, empat orang sedang main judi sementara dua orang ini sedang makan dan statusnya dari awal sebagai saksi," jelas Yusri.
Kepolisian melakukan penyergapan terhadap para anggota legislatif tersebut setelah mendapatkan informasi ada anggota dewan dari Kabupaten Cirebon sedang melakukan praktik judi jenis remi. Saat disambangi ke lokasi oleh polisi tersangka HS, AS, A, dan HT tak mampu berkutik. Terlebih aparat menemukan kartu dan sejumlah uang yang saat itu sedang dipakai dalam permainan.
Mereka berada di Bandung karena sedang ikut dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Di luar jadwal bimtek itulah mereka berjudi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang yang jumlahnya hampir mencapai 5 juta rupiah beserta kartu remi yang dipakai para tersangka.
Kini para penjudi dari wakil rakyat tingkat II ini telah mengisi ruang sel tahanan Mapolda Jabar. Para anggota ini disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya penjara paling maksimal 10 tahun lamanya," pungkasnya.
Comments