Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Saiman, menjelaskan terkait keberadaan makam di fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Saiman, makam fiktif merupakan makam kedaluwarsa yang sudah dipesan untuk digunakan pada saat pemesan atau kerabatnya meninggal dunia.
"Di dalamnya itu bisa jadi makam kedaluwarsa yang tidak dikenal, jadi dipetakin begitu," ujar Saiman di TPU Karet Bivak, Jumat (22/7/2016).
Arti kedaluwarsa dimaksudkan terhadap makam-makam yang izin penggunaan tanah makam (IPTM)-nya tidak diperpanjang oleh ahli waris. Sehingga, lahan makam tersebut bisa digunakan kembali oleh orang lain. Lahan itulah yang dipesan dan disebut sebagai makam fiktif.
Saiman menyatakan, tidak ada lahan yang kosong, dalam artian belum pernah digunakan sama sekali, di TPU Karet Bivak.
"Dari 16,9 hektar, petak yang kosong itu tidak ada. Jadi, kalaupun kemudian dipakai yang baru, itu lebih ke penggunaan makam kedaluwarsa yang sesuai aturan tiga tahun, masuk keempat itu kami tempatin," kata Saiman.
"Ahli waris yang tidak mau memperpanjang lagi (setelah tiga tahun), itu juga bisa disebut kedaluwarsa," ujar dia.
Di TPU Karet Bivak terdapat 47.692 petak makam. Saiman menyebut akan mengecek dan menertibkan petak-petak makam yang sudah kedaluwarsa atau tidak diperpanjang IPTM-nya.
"Kami sedang proses untuk penertiban," ucap Saiman.
Adapun IPTM atau biaya retribusi dibayarkan setiap tiga tahun sesuai tarif masing-masing blok. Tarif di blok AA1 sebesar Rp 100.000, blok AA2 Rp 80.000, blok A1 Rp 60.000, dan blok A2 Rp 40.000.
TPU Karet bivak juga menyediakan lahan gratis di blok A3 untuk masyarakat yang kurang mampu. Artinya, setiap tiga tahun IPTM makam tersebut tetap diperpanjang namun biayanya gratis.
Sejauh ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menemukan ada 10 makam fiktif di Jakarta Pusat. Kesepuluh makam itu tersebar di tiga TPU, yakni Karet Bivak, Kawi-kawi, dan Pasar Baru.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, identitas pemesan makam fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbeda dengan nama yang tertulis di batu nisan dan izin penggunaan tanah makam (IPTM).
"Ini tiga-tiganya berbeda," ujar Bayu di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Identitas pemesan makam fiktif di Blok AA1, Blad 32, nomor petak 0656, itu diketahui seorang wanita bernama Sri Kustinah. Namun, nama yang tercantum di batu nisan adalah Sumarti.
Sementara itu, nama almarhum yang tertulis di IPTM adalah seorang laki-laki bernama Yusuf. Menurut Bayu, makam fiktif itu sudah dipesan sejak 2010. Setiap tiga tahun sekali, pemesan bernama Sri itu pun membayar uang retribusi.
"Dia kan membayar IPTM, artinya dia membayar biaya retribusi. Tapi secara fisik enggak ada di bawahnya di dalamnya (jenazah)," kata dia.
Setelah pengelola TPU Karet Bivak dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengonfirmasi makam tersebut kepada Sri, dia mengakui bahwa makam tersebut fiktif.
Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, Sri menyatakan membayar IPTM atas nama Yusuf untuk menyiapkan lahan makam jika suatu saat dia meninggal. Dia pun mengaku Yusuf bukan kerabatnya. (Baca: Makam Fiktif Dicurigai karena Waktu Kematian Tidak Tercantum di Batu Nisan)
Dalam surat itu juga, Sri menulis, pada 2010, dia mengurus pemesanan makam melalui seorang perawat makam bernama Margono. Dia pun telah menyadari pemesanan makam untuk orang yang belum meninggal melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman dan menyerahkan kembali lahan makam kepada pengelola TPU Karet Bivak.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, sekitar dua hektar lahan TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berada di dataran yang lebih rendah dibandingkan lahan lainnya. Lahan itu akan tergenang ketika diguyur hujan.
"Luasan yang tergenang adalah dataran rendah sekitar dua hektar," ujar Djafar di TPU Karet Bivak, Jumat (22/7/2016).
Dari total 19,6 hektar lahan di TPU Karet Bivak, dua hektar lahan yang seringkali tergenang berada di sebelah barat kantor pengelola TPU. Untuk mengurangi genangan tersebut, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI beserta Pemkot Jakarta Pusat membuat lubang biopori di lahan tersebut.
Pembuatan lubang biopori melibatkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) kelurahan-kelurahan di Kecamatan Tanah Abang dan PHL Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.
"Yang perlu perhatian untuk tahap awal di lokasi dua hektar tadi, paling tidak meminimalisir genangan di sana," kata dia.
Djafar mengatakan, pembuatan lubang biopori ini hanyalah solusi sementara untuk mengurangi genangan. Dia menyebut pihaknya akan mencari solusi permanen untuk mengatasi genangan yang kerap terjadi.
"Ke depan kami akan carikan solusi permanen yang bisa kita kerjakan," ucap Djafar.
Comments