
Sunny Tanuwidjaja yang disebut sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta mengaku ada ancaman dari DPRD DKI apabila Ahok tetap ngotot dengan kontribusi 15% terkait rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Kontribusi tambahan itu dibebankan kepada perusahaan pengembang.
"Kalau dari sisi dia (Ahok) 15% persen itu fix, harus ada. Hanya persoalannya apakah di perda atau di pergub. Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15% jangan dicoret," ucap Sunny usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Namun belakangan, lanjut Sunny, terkait dengan kontribusi tambahan itu lebih fleksibel. Sunny pun menyebut Ahok sering berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk dengan pengembang tentang hal itu.
"Sempat ada wacana seperti itu (DPRD deadlock), makanya beliau jadi lebih fleksibel, tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi. Komunikasi Pak Ahok dengan siapa saja sama kok mendengarkan masukan-masukan dari mereka kemudian dipertimbangan," jelas Sunny.
Sunny diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. Selain itu, sejumlah anggota DPRD DKI juga diperiksa yaitu Ketua Balegda DPRD DKI Taufik, anggota DPRD DKI M Sangaji, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Merry Hotma, anggota Balega Bestari Barus, serta Ketua Pansus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Comments