Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan setiap transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ditandai dengan adanya surat penagihan pajak terutang (SPPT).
Karena itu, Agus menyarankan agar warga bantaran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menunjukan bukti tersebut.
Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi klaim warga Bukit Duri yang mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya. "SPPT-nya ada atau tidak," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut Agus, bila warga tidak dapat menunjukan SPPT karena tidak menerimanya, maka kemungkinan besar uang yang mereka bayarkan selama ini bukan tergolong sebagai PBB.
"Kemungkinan besar ya itu pungli (pungutan liar)," ujar Agus.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengakui tidak memiliki sertifikat tanah dan rumah tinggal di atas lahan yang mereka tempati. Meski demikian, mereka mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya.
Mereka mengaku membayar kepada pemilik kontrakan. Pemilik kontrakan menyebut bahwa mereka menyerahkan hal itu kepada Kantor Kelurahan Bukit Duri. Awalnya, mereka membayar Rp 75.000 per tahun. Namun, belakangan, hanya sebesar Rp 5.000.
Karena itu, Agus menyarankan agar warga bantaran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menunjukan bukti tersebut.
Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi klaim warga Bukit Duri yang mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya. "SPPT-nya ada atau tidak," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut Agus, bila warga tidak dapat menunjukan SPPT karena tidak menerimanya, maka kemungkinan besar uang yang mereka bayarkan selama ini bukan tergolong sebagai PBB.
"Kemungkinan besar ya itu pungli (pungutan liar)," ujar Agus.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengakui tidak memiliki sertifikat tanah dan rumah tinggal di atas lahan yang mereka tempati. Meski demikian, mereka mengaku rutin membayar pajak setiap tahunnya.
Mereka mengaku membayar kepada pemilik kontrakan. Pemilik kontrakan menyebut bahwa mereka menyerahkan hal itu kepada Kantor Kelurahan Bukit Duri. Awalnya, mereka membayar Rp 75.000 per tahun. Namun, belakangan, hanya sebesar Rp 5.000.
Comments