Anggota Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Ganarsih telah meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Yenti mengaku mendapat penjelasan dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait kasus yang menjerat peserta seleksi Capim KPK.
Kurang lebih 2 jam setengah Yenti berada di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). Yenti yang tiba pukul 19.00 WIB, tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 21.30 WIB.
Yenti tidak menjelaskan secara gamblang dia bertemu dengan siapa di dalam Gedung Bareskrim. Yenti tampak keluar dari Gedung Bareskrim didampingi Wadir Tipid Eksus Kombes Agung Setya.
"Ya tadi saya digambarkan Pak Kabareskrim soal kasusnya," kata Yenti. Dia enggan menjawab gamblang saat ditanya apakah kasus yang menjerat capim itu terkait perkara korupsi.
"Hmm...pokoknya diperlihatkan gambarannya (kasus)," ujarnya.
Yenti menampik adanya capim berstatus tersangka itu terkesan bagian dari upaya penjegalan capim KPK. Penetapan tersangka ini dinilainya langkah yang bagus, sebab nama-nama belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Oh enggak (nggak ada kesan upaya penjegalan), kalau memang perkembangan kasus yang lama ya berarti menyelamatkan, jangan sampai sudah diberi ke presiden tiba-tiba ditetapkan tersangka kan lebih bahaya," ucapnya.
"Ini pengembangan kasus lama, tapi saya enggak tahu yang mananya," tandasnya.
Sementara itu, Wadir Tipid Eksus Kombes Agung Setya mengatakan, belum dapat membeberkan siapa nama tersangka tersebut.
"Apa yang disampaikan Kabareskrim tadi sedang kita kerjakan, dan untuk tersangka namanya akan diberitahukan kemudian," kata Agung saat ditanya apa yang disampaikan ke Yenti dalam pertemuan tadi.
Agung mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke media perihal kasus tersebut pada Senin (31/8) depan.
"Ya saya pikir ini masuk ke dalam wilayah penyidikan dan saya akan sampaikan Senin, semoga sudah ada progres yang lebih baik dan jelas lagi," pungkasnya ketika disinggung poin apa saja yang disampaikan pada pertemuan itu.
"Yang jelas para saksi sudah diperiksa," tandasnya.
Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK maupun Polri masih menutup siapa peserta seleksi yang menyandang status tersangka. Bareskrim Polri berjanji akan membeberkan nama dan kasus yang menjerat capim tersebut Senin depan.
"Senin (31/8) sore saya rilis. Saya janji hari Senin saya rilis. Hari Senin, pokoknya hari Senin, hari Senin," kata Dir tipid Eksus Brigjen Viktor E Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Viktor mengatakan, Capim yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan kasus yang dia tangani. Perkara tersebut merupakan kasus korupsi. Viktor sendiri belum mau mengungkap nama dan kasusnya saat ini.
"Ada laporannya. Laporan ke saya,"
Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang melilit capim KPK tersebut adalah kasus pidana korupsi. "Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, tiga hari lalu," kata Buwas.
Buwas juga mengunci kasus yang membelit capim KPK. Dia hanya menyebut bahwa kasus yang ditanganinya itu sudah masuk sejak tiga bulan lalu.
"Kasusnya sudah lama dilaporkan, tiga bulan lalu," ujar Buwas.
Kurang lebih 2 jam setengah Yenti berada di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015). Yenti yang tiba pukul 19.00 WIB, tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 21.30 WIB.
Yenti tidak menjelaskan secara gamblang dia bertemu dengan siapa di dalam Gedung Bareskrim. Yenti tampak keluar dari Gedung Bareskrim didampingi Wadir Tipid Eksus Kombes Agung Setya.
"Ya tadi saya digambarkan Pak Kabareskrim soal kasusnya," kata Yenti. Dia enggan menjawab gamblang saat ditanya apakah kasus yang menjerat capim itu terkait perkara korupsi.
"Hmm...pokoknya diperlihatkan gambarannya (kasus)," ujarnya.
Yenti menampik adanya capim berstatus tersangka itu terkesan bagian dari upaya penjegalan capim KPK. Penetapan tersangka ini dinilainya langkah yang bagus, sebab nama-nama belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Oh enggak (nggak ada kesan upaya penjegalan), kalau memang perkembangan kasus yang lama ya berarti menyelamatkan, jangan sampai sudah diberi ke presiden tiba-tiba ditetapkan tersangka kan lebih bahaya," ucapnya.
"Ini pengembangan kasus lama, tapi saya enggak tahu yang mananya," tandasnya.
Sementara itu, Wadir Tipid Eksus Kombes Agung Setya mengatakan, belum dapat membeberkan siapa nama tersangka tersebut.
"Apa yang disampaikan Kabareskrim tadi sedang kita kerjakan, dan untuk tersangka namanya akan diberitahukan kemudian," kata Agung saat ditanya apa yang disampaikan ke Yenti dalam pertemuan tadi.
Agung mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke media perihal kasus tersebut pada Senin (31/8) depan.
"Ya saya pikir ini masuk ke dalam wilayah penyidikan dan saya akan sampaikan Senin, semoga sudah ada progres yang lebih baik dan jelas lagi," pungkasnya ketika disinggung poin apa saja yang disampaikan pada pertemuan itu.
"Yang jelas para saksi sudah diperiksa," tandasnya.
Tim Seleksi Calon Pimpinan KPK maupun Polri masih menutup siapa peserta seleksi yang menyandang status tersangka. Bareskrim Polri berjanji akan membeberkan nama dan kasus yang menjerat capim tersebut Senin depan.
"Senin (31/8) sore saya rilis. Saya janji hari Senin saya rilis. Hari Senin, pokoknya hari Senin, hari Senin," kata Dir tipid Eksus Brigjen Viktor E Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Viktor mengatakan, Capim yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan kasus yang dia tangani. Perkara tersebut merupakan kasus korupsi. Viktor sendiri belum mau mengungkap nama dan kasusnya saat ini.
"Ada laporannya. Laporan ke saya,"
Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya menyatakan bahwa kasus yang melilit capim KPK tersebut adalah kasus pidana korupsi. "Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, tiga hari lalu," kata Buwas.
Buwas juga mengunci kasus yang membelit capim KPK. Dia hanya menyebut bahwa kasus yang ditanganinya itu sudah masuk sejak tiga bulan lalu.
"Kasusnya sudah lama dilaporkan, tiga bulan lalu," ujar Buwas.
Comments