Sejumlah warga Kampung Pulo mengadu ke LBH Jakarta atas penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, mereka merasa dibohongi karena awalnya Pemprov DKI menjanjikan ganti luas tanah persis seperti yang terkena gusur.
"Saya mengikuti rencana relokasi sejak awal, dari proses pengukuran tanah yang katanya nanti akan diganti sesuai dengan foto tanah yang sudah diukur, tapi mana janjinya?" kata salah satu warga Kampung Pulo, Kamaludin saat konferensi pers dengan LBH Jakarta di Kampung Pulo RW 02, Jatinegara, Jakarta Timur (26/8).
"Tanah saya juga diukur, difoto dan nanti dijanjikan bakal bayar sesuai foto. Jangankan rumah, pohon, kandang ayam diganti katanya. Setelah ada penggusuran tim penilainya enggak ada, "sambung dia.
Kamaludin juga tidak terima jika warga kampung pulo itu dianggap warga liar. Karena semua warga punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Kami di sini punya KTP Jakarta masa dibilang warga liar. Kami tidak terima itu," tukasnya.
Warga Kampung Pulo merasa bingung lantaran dianggap sebagai penduduk ilegal. Terlebih mereka membayar pajak, listrik dan air selama tinggal di Kampung Pulo.
"Kita tinggal di sini bayar PBB, bayar Listrik, bayar PAM, kami taat pada aturan pemerintah masa di bilang warga liar. Di mana liarnya?" tanya Kamal.
Penduduk Kampung Pulo bahkan mengatakan sebelum kemerdekaan Indonesia, kampung ini sudah berdiri. "Kita protes bahwa kampung pulo ini bukan kampung lair. Sebelum Indonesia merdeka kampung pulo ini sudah ada," pungkasnya.
Kemarin, sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Kampung Pulo mendatangi Gedung DPR. Mereka mengadukan perihal penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak yakin mereka yang mengadu ke DPR benar-benar warga Kampung Pulo.
"Ya udah ngadu ke Tuhan juga boleh. Ini warga Kampung Pulo yang mana? Nah, saya jelasin ya Kampung Pulo, Pulo itu artinya pulau. Yang di tengah itu asli Kampung Pulo. Yang ngadu bukan mereka. Yang ngadu tuh orang tinggal di bantaran sungai Ciliwung, deket Kampung Pulo," papar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8).
Ahok kembali menegaskan warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung sudah melanggar UU tentang Lingkungan Hidup. Itu sebabnya, mereka tak bisa lagi ditoleransi.
"Ini malahan orang yang melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup. Melakukan reklamasi sungai, membuat rumah. Masih baik lu ngelanggar enggak gue hukum. Kalau melanggar undang-undang lingkungan hidup, kamu bisa dihukum puluhan tahun penjara lho karena melakukan reklamasi sungai," tegas Ahok.
Menurut Ahok, warga Kampung Pulo seharusnya bersyukur dapat rusun yang bisa diwariskan sampai tujuh turunan. Soal kondisinya tak seperti rumah yang didulu, Ahok menjawab tegas.
"Kamu tuh enggak punya rumah bos. Makanya, enggak usah ngomong Kampung Pulo. Kita mulai ini yu, memantek (matok tanah) di depan yu, mumpung gua gubernur. Mau enggak? Nanti kalau diusir, kita minta rusun yang sebanding di kebun sirih, ya lumayan lah," kata mantan bupati Belitung itu.
Juru Bicara warga Kampung Pulo, Ustaz Kholili menegaskan, jalur hukum akan diambil sebagai alternatif terakhir dari upaya penolakan relokasi tempat tinggal warga Kampung Pulo oleh Pemprov DKI. Jalur hukum, lanjut dia, juga merupakan saran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jadi, kami begini pak, kami Insha Allah akan menuntut ke pengadilan, kita hanya membangun, dan status tanah kami diakui, tutur Kholili saat mengadu ke pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, kemarin.
Kholili pun memprotes cara Pemprov DKI saat melakukan relokasi. Satpol PP yang ditugaskan di lapangan, bertindak dengan cara kekerasan.
"Cara kekerasan itu dalam penggusuran kami tidak inginkan. Kami ingin sebagaimana hukum adanya," imbuhnya.
"Saya mengikuti rencana relokasi sejak awal, dari proses pengukuran tanah yang katanya nanti akan diganti sesuai dengan foto tanah yang sudah diukur, tapi mana janjinya?" kata salah satu warga Kampung Pulo, Kamaludin saat konferensi pers dengan LBH Jakarta di Kampung Pulo RW 02, Jatinegara, Jakarta Timur (26/8).
"Tanah saya juga diukur, difoto dan nanti dijanjikan bakal bayar sesuai foto. Jangankan rumah, pohon, kandang ayam diganti katanya. Setelah ada penggusuran tim penilainya enggak ada, "sambung dia.
Kamaludin juga tidak terima jika warga kampung pulo itu dianggap warga liar. Karena semua warga punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Kami di sini punya KTP Jakarta masa dibilang warga liar. Kami tidak terima itu," tukasnya.
Warga Kampung Pulo merasa bingung lantaran dianggap sebagai penduduk ilegal. Terlebih mereka membayar pajak, listrik dan air selama tinggal di Kampung Pulo.
"Kita tinggal di sini bayar PBB, bayar Listrik, bayar PAM, kami taat pada aturan pemerintah masa di bilang warga liar. Di mana liarnya?" tanya Kamal.
Penduduk Kampung Pulo bahkan mengatakan sebelum kemerdekaan Indonesia, kampung ini sudah berdiri. "Kita protes bahwa kampung pulo ini bukan kampung lair. Sebelum Indonesia merdeka kampung pulo ini sudah ada," pungkasnya.
Kemarin, sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Kampung Pulo mendatangi Gedung DPR. Mereka mengadukan perihal penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak yakin mereka yang mengadu ke DPR benar-benar warga Kampung Pulo.
"Ya udah ngadu ke Tuhan juga boleh. Ini warga Kampung Pulo yang mana? Nah, saya jelasin ya Kampung Pulo, Pulo itu artinya pulau. Yang di tengah itu asli Kampung Pulo. Yang ngadu bukan mereka. Yang ngadu tuh orang tinggal di bantaran sungai Ciliwung, deket Kampung Pulo," papar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/8).
Ahok kembali menegaskan warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung sudah melanggar UU tentang Lingkungan Hidup. Itu sebabnya, mereka tak bisa lagi ditoleransi.
"Ini malahan orang yang melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup. Melakukan reklamasi sungai, membuat rumah. Masih baik lu ngelanggar enggak gue hukum. Kalau melanggar undang-undang lingkungan hidup, kamu bisa dihukum puluhan tahun penjara lho karena melakukan reklamasi sungai," tegas Ahok.
Menurut Ahok, warga Kampung Pulo seharusnya bersyukur dapat rusun yang bisa diwariskan sampai tujuh turunan. Soal kondisinya tak seperti rumah yang didulu, Ahok menjawab tegas.
"Kamu tuh enggak punya rumah bos. Makanya, enggak usah ngomong Kampung Pulo. Kita mulai ini yu, memantek (matok tanah) di depan yu, mumpung gua gubernur. Mau enggak? Nanti kalau diusir, kita minta rusun yang sebanding di kebun sirih, ya lumayan lah," kata mantan bupati Belitung itu.
Juru Bicara warga Kampung Pulo, Ustaz Kholili menegaskan, jalur hukum akan diambil sebagai alternatif terakhir dari upaya penolakan relokasi tempat tinggal warga Kampung Pulo oleh Pemprov DKI. Jalur hukum, lanjut dia, juga merupakan saran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jadi, kami begini pak, kami Insha Allah akan menuntut ke pengadilan, kita hanya membangun, dan status tanah kami diakui, tutur Kholili saat mengadu ke pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, kemarin.
Kholili pun memprotes cara Pemprov DKI saat melakukan relokasi. Satpol PP yang ditugaskan di lapangan, bertindak dengan cara kekerasan.
"Cara kekerasan itu dalam penggusuran kami tidak inginkan. Kami ingin sebagaimana hukum adanya," imbuhnya.
Comments