Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk membuat surat edaran mengenai diskresi kebijakan dan administrasi daerah. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya edaran itu kepada presiden.
"Itu hak presiden yang ngomong ya. Saya nggak campur, kamu tanya saja presiden hehe," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Surat edaran itu diterbitkan lantaran para kepala daerah masih takut mencairkan anggaran. Padahal nantinya ada tim dari kejaksaan yang akan mendampingi mereka.
Sebab saat ini masih ada dana di daerah sebesar Rp 273 triliun yang belum dicairkan. Para kepala daerah ditengarai takut mencairkan anggaran karena takut terkena sanksi pidana.
"Kita kemarin sudah rapat dengan jaksa, BPK, BPKP, KPK. Prinsipnya gitu saja nggak boleh ada alasan takut-takut, sebenarnya fakta banyak yang pura-pura takut kok. Orang beli tanah saja nggak becus karena mau minta komisi. Ini kan baru kita sikat makanya sekarang itu jadi pilihan Anda mau serapan anggaran untuk ekonomi tapi dicolong orang atau pembangunan," sambungnya.
"Saya tanya sama Anda di Jakarta, Jakarta ini hampir nggak pakai APBD sekarang (pembangunannya). Jalan nggak? Lebih bersih nggak Jakarta? Lebih bersih," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku hingga kini penyerapan anggaran, terutama di Ibu Kota memang belum optimal. Oleh karenanya, dia menargetkan tahun 2016 akan dikebut pemakaiannya dari APBD DKI.
"Kalau idealnya memang semua pakai anggaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Ini kan lokomotif. Sabar 2016 kita kebut. Malah APBD kita kebut," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah yang menyatakan hukuman pidana tidak berlaku pada kebijakan daerah. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ikut campur.
"Itu hak Presiden yang ngomong ya. Saya enggak campur. Kamu tanya saja Presiden," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Ia menegaskan telah melaksanakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, lanjut dia, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI tidak boleh takut menggunakan anggaran. Hanya, pengawasan penggunaan dana anggaran lebih diperketat.
"Prinsipnya itu saja, enggak boleh ada alasan takut-takut. Sebenarnya, faktanya, banyak (SKPD) yang pura-pura takut, kok. Orang (urusan untuk) beli tanah saja enggak becus. Itu karena dia mau minta komisi," kata Basuki.
Basuki mengaku tidak mempermasalahkan rendahnya serapan anggaran jika hal tersebut demi penyelamatan uang negara. Ia hanya menginginkan agar anggaran terserap baik untuk pembangunan.
Sebagian besar pembangunan Jakarta, lanjut dia, juga tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tetapi bantuan corporate social responsibility (CSR).
"Pembangunan tetap jalan enggak? Sungai lebih bersih enggak? Lebih bersih. Idealnya memang semua (pembangunan) pakai anggaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi karena ini kan lokomotif. Sabar, APBD 2016 kami kebut," kata Basuki.
Adapun rencana penerbitan surat edaran itu muncul karena ada kesalahan dalam mengambil kebijakan yang merupakan kesalahan administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran. Selama tidak mencuri, maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
"Itu hak presiden yang ngomong ya. Saya nggak campur, kamu tanya saja presiden hehe," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Surat edaran itu diterbitkan lantaran para kepala daerah masih takut mencairkan anggaran. Padahal nantinya ada tim dari kejaksaan yang akan mendampingi mereka.
Sebab saat ini masih ada dana di daerah sebesar Rp 273 triliun yang belum dicairkan. Para kepala daerah ditengarai takut mencairkan anggaran karena takut terkena sanksi pidana.
"Kita kemarin sudah rapat dengan jaksa, BPK, BPKP, KPK. Prinsipnya gitu saja nggak boleh ada alasan takut-takut, sebenarnya fakta banyak yang pura-pura takut kok. Orang beli tanah saja nggak becus karena mau minta komisi. Ini kan baru kita sikat makanya sekarang itu jadi pilihan Anda mau serapan anggaran untuk ekonomi tapi dicolong orang atau pembangunan," sambungnya.
"Saya tanya sama Anda di Jakarta, Jakarta ini hampir nggak pakai APBD sekarang (pembangunannya). Jalan nggak? Lebih bersih nggak Jakarta? Lebih bersih," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku hingga kini penyerapan anggaran, terutama di Ibu Kota memang belum optimal. Oleh karenanya, dia menargetkan tahun 2016 akan dikebut pemakaiannya dari APBD DKI.
"Kalau idealnya memang semua pakai anggaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Ini kan lokomotif. Sabar 2016 kita kebut. Malah APBD kita kebut," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah yang menyatakan hukuman pidana tidak berlaku pada kebijakan daerah. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ikut campur.
"Itu hak Presiden yang ngomong ya. Saya enggak campur. Kamu tanya saja Presiden," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Ia menegaskan telah melaksanakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, lanjut dia, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI tidak boleh takut menggunakan anggaran. Hanya, pengawasan penggunaan dana anggaran lebih diperketat.
"Prinsipnya itu saja, enggak boleh ada alasan takut-takut. Sebenarnya, faktanya, banyak (SKPD) yang pura-pura takut, kok. Orang (urusan untuk) beli tanah saja enggak becus. Itu karena dia mau minta komisi," kata Basuki.
Basuki mengaku tidak mempermasalahkan rendahnya serapan anggaran jika hal tersebut demi penyelamatan uang negara. Ia hanya menginginkan agar anggaran terserap baik untuk pembangunan.
Sebagian besar pembangunan Jakarta, lanjut dia, juga tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tetapi bantuan corporate social responsibility (CSR).
"Pembangunan tetap jalan enggak? Sungai lebih bersih enggak? Lebih bersih. Idealnya memang semua (pembangunan) pakai anggaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi karena ini kan lokomotif. Sabar, APBD 2016 kami kebut," kata Basuki.
Adapun rencana penerbitan surat edaran itu muncul karena ada kesalahan dalam mengambil kebijakan yang merupakan kesalahan administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran. Selama tidak mencuri, maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
Comments