Menteri Lingungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengunjungi Pulau C dan D di kawawasan reklamasi Teluk Jakarta. Dari hasil kajian sementara, Siti menyebut kedua pulau tersebut memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetapi ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi.
"Dari kriteria dan analisis yang kita olah dari dokumen, jalau kita lihat situasi di lapangan itu tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kemudian bagaimana kegiatan vital yang akan terpengaruh, misal kabel, gas, laut dan sebagainya," kata Siti dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C, Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/16/2016).
"Yang tidak juga dikaji menyangkut bahan urukan. Tidak dikaji adanya keberatan dari PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. Soal impasan sedimen terhadap ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji. Kalau kawan-kawan lihat, gambarnya di lapangan seperti ini. Harusnya ada kanal karena kan dia harus memberi jalan kepada para nelayan," sambungnya.
"Nanti harus dikoreksi. Kemudian kita lihat lagi segimentasi di sini," kata Siti.
"Mungkin kalau enggak nanti malam karena besok libur, mungkin Senin saya kira surat keputusan bagaimana tentang izin lingkungan di sini kita putuskan," terangnya.
"Pulau C dan D kalau soal kriteria lapangannya banyak ya, soal sedimen, dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, penurunan kualitas air. Bagi saya sendiri, ada konflik terhadap lingkungan hutan di Muara Angke, banyak binatang, banyak bakau yang di situ terdampak juga. Nanti harus dilihat lagi keselarasan, pemanfaatan dan sebagainya," tutup Siti.
"Kami Pemerintah Provinis DKI menunggu hasil kajian lingkungan hidup, kita tunggu suratnya," kata Ahok





Comments