Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membubarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Basuki mengatakan pembubaran TGUPP itu baru dapat dilaksanakan jika satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah dapat berkinerja baik.
"Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Basuki mengatakan ide pembentukan TGUPP bersama Joko Widodo adalah untuk membantu kinerja SKPD DKI. TGUPP juga berperan menyampaikan kebijakan SKPD kepada gubernur dan wakil gubernur. TGUPP juga mendorong kinerja SKPD lebih cepat lagi.
Bila TGUPP dibubarkan, bagaimana nasib anggota-anggotanya, yang merupakan mantan kepala dinas DKI?
"Ya dijadikan staf, sudah nasib. Abis mau gimana lagi," kata Basuki.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 201 tahun 2014, yang ditetapkan pada 11 Februari 2014 tentang Pengangkatan TGUPP.
Tujuh mantan kepala dinas yang menjadi anggota TGUPP adalah Taufik Yudi Mulyanto, Udar Pristono, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, Zaenal Musappa, dan Unu Nurdin. Setelah itu anggota TGUPP kembali dirombak.
Kini Mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani memimpin TGUPP serta mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Mohammad Yusuf menjadi Wakil Ketua TGUPP.
Basuki mengatakan pembubaran TGUPP itu baru dapat dilaksanakan jika satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah dapat berkinerja baik.
"Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Basuki mengatakan ide pembentukan TGUPP bersama Joko Widodo adalah untuk membantu kinerja SKPD DKI. TGUPP juga berperan menyampaikan kebijakan SKPD kepada gubernur dan wakil gubernur. TGUPP juga mendorong kinerja SKPD lebih cepat lagi.
Bila TGUPP dibubarkan, bagaimana nasib anggota-anggotanya, yang merupakan mantan kepala dinas DKI?
"Ya dijadikan staf, sudah nasib. Abis mau gimana lagi," kata Basuki.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 201 tahun 2014, yang ditetapkan pada 11 Februari 2014 tentang Pengangkatan TGUPP.
Tujuh mantan kepala dinas yang menjadi anggota TGUPP adalah Taufik Yudi Mulyanto, Udar Pristono, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, Zaenal Musappa, dan Unu Nurdin. Setelah itu anggota TGUPP kembali dirombak.
Kini Mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani memimpin TGUPP serta mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Mohammad Yusuf menjadi Wakil Ketua TGUPP.
Comments