Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir di pinggir jalan atau on street mulai 1 Agustus 2015 mendatang. Tarif yang diterapkan berlaku flat atau tidak progresif. Apa alasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerapkan kebijakan tersebut?
"Inti parkir itu bukan soal duit, tapi bagaimana membuat Anda tidak lama-lama parkir di situ dan tidak masuk ke tengah kota," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Di tengah kota, lanjut dia, Pemprov DKI akan menambah banyak bus tingkat wisata gratis. Sehingga, warga akan lebih tertarik menggunakan moda transportasi massal tersebut dibanding menggunakan kendaraan pribadi.
"Kalau kendaraan pada masuk ke tengah (kota), jadi kekunci (macet) kan," kata Basuki.
Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif ialah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir.
Sebelumnya, tidak ada penetapan tarif parkir on street. "Kecuali yang sudah ada terminal parkir elektronik (TPE) itu memang tarifnya progresif, tetapi kalau di luar itu sekali pungut saja," ujar Sunardi.
Sejauh ini, TPE hanya berlaku untuk sejumlah jalan di Jakarta, antara lain Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.
Namun, menurut dia, secara bertahap, penggunaan TPE akan diperluas ke jalan-jalan lainnya. Oleh karena itu, penetapan tarif parkir tersebut merupakan langkah penertiban sebelum pemasangan TPE.
"Inti parkir itu bukan soal duit, tapi bagaimana membuat Anda tidak lama-lama parkir di situ dan tidak masuk ke tengah kota," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (31/7/2015).
Di tengah kota, lanjut dia, Pemprov DKI akan menambah banyak bus tingkat wisata gratis. Sehingga, warga akan lebih tertarik menggunakan moda transportasi massal tersebut dibanding menggunakan kendaraan pribadi.
"Kalau kendaraan pada masuk ke tengah (kota), jadi kekunci (macet) kan," kata Basuki.
Kepala UP Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif ialah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir.
Sebelumnya, tidak ada penetapan tarif parkir on street. "Kecuali yang sudah ada terminal parkir elektronik (TPE) itu memang tarifnya progresif, tetapi kalau di luar itu sekali pungut saja," ujar Sunardi.
Sejauh ini, TPE hanya berlaku untuk sejumlah jalan di Jakarta, antara lain Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.
Namun, menurut dia, secara bertahap, penggunaan TPE akan diperluas ke jalan-jalan lainnya. Oleh karena itu, penetapan tarif parkir tersebut merupakan langkah penertiban sebelum pemasangan TPE.
Comments