Kejaksaan Negeri Bekasi menahan dua tersangka kasus alih fungsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) di perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kamis, 30 Juli 2015. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama lebih dari dua jam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Ery Syarifah mengatakan dua tersangka itu yakni Camat Bantargebang Nurtani dan bekas Lurah Sumur Batu, Sumyati. Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hingga berkas mereka rampung untuk disidangkan.
"Penahanan untuk memudahkan penyidikan," kata Ery, Kamis, 30 Juli 2015. Sedangkan satu tersangka lain, Gatot Sutedja, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Dia menghilang setelah kalah dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Gatot dimasukkan ke daftar pencarian orang dua bulan lalu.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam penjara minimal empat tahun.
Kejaksaan Negeri Bekasi menyidik kasus peralihan lahan seluas 1,1 hektare. Di lahan itu sudah berdiri ratusan rumah, padahal statusnya masih milik pemerintah. Adapun lahan pengganti di Kampung Sumur Kramat, tak jauh dari perumahan tersebut, merupakan milik pengembang. "Seolah-olah ruislag (tukar guling)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Hermawan.
Tiga tersangka dinilai berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang, sehingga lahan itu telah berubah fungsi menjadi perumahan. Kejaksaan menilai kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. “Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan ataupun penjualan lahan TPU,” tutur Ade.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Ery Syarifah mengatakan dua tersangka itu yakni Camat Bantargebang Nurtani dan bekas Lurah Sumur Batu, Sumyati. Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hingga berkas mereka rampung untuk disidangkan.
"Penahanan untuk memudahkan penyidikan," kata Ery, Kamis, 30 Juli 2015. Sedangkan satu tersangka lain, Gatot Sutedja, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Dia menghilang setelah kalah dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Gatot dimasukkan ke daftar pencarian orang dua bulan lalu.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam penjara minimal empat tahun.
Kejaksaan Negeri Bekasi menyidik kasus peralihan lahan seluas 1,1 hektare. Di lahan itu sudah berdiri ratusan rumah, padahal statusnya masih milik pemerintah. Adapun lahan pengganti di Kampung Sumur Kramat, tak jauh dari perumahan tersebut, merupakan milik pengembang. "Seolah-olah ruislag (tukar guling)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Hermawan.
Tiga tersangka dinilai berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang, sehingga lahan itu telah berubah fungsi menjadi perumahan. Kejaksaan menilai kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. “Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan ataupun penjualan lahan TPU,” tutur Ade.
Comments