Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mencurigai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, ada pemerintah daerah yang dilabeli WTP tapi kepala daerahnya malah masuk bui. Penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap menjadi bukti baru pernyataan Ahok.Di bawah kepemimpinan Gatot Pujo Nugroho, Pemprov Sumatera Utara berhasil meraih opini WTP dari BPK. Hebatnya lagi, sebelumnya Pemprov Sumut tak pernah mendapat WTP dari BPK. Gatot sangat gembira dengan predikat yang diberikan BPK ini.
"Kami sangat gembira, karena ini adalah opini WTP pertama bagi Pemprovsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, saya tentunya sangat berterima kasih atas usaha keras seluruh SKPD selama ini," kata Gatot lewan akun Facebook-nya, 13 Juni lalu.
Namun kegembiraan itu kini menjadi ironi. Gatot, dengan predikat WTP-nya dan bersama istri mudanya, Evy Susanti, dijadikan tersangka kasus dugaan suap ke 3 hakim PTUN Medan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) penetapan Gubernur Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka terbit pada Selasa (28/7) lalu. Penetapan dilakukan setelah pada Senin (27/7) penyidik memeriksa Gatot dan Evy. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian suap. Pasangan suami istri itu pun terancam 15 tahun penjara.
Ironi WTP pun terjadi di Sumatera Utara, menyusul Pemprov Riau, Pemkot Palembang, Pemkab Bangkalan, Pemkot Tegal, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian ESDM yang mendapat WTP tapi pucuk pimpinannya dijerat KPK. Gatot memang belum menghuni bui seperti pucuk pimpinan 7 institusi tersebut, namun rekor 100 persen KPK tentu tak bisa dinafikkan.
BPK sendiri pernah menyatakan bahwa predikat WTP tak dirancang untuk mengungkap kecurangan. Jadi, menurut Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan, tak ada kaitan antara predikat WTP dengan kejahatan keuangan yang dilakukan kepala daerah.
"Ini adalah pemeriksaan keuangan yang tidak dirancang untuk mengungkap kecurangan, tapi menilai kewajaran laporan keuangan. Jadi lebih pada entitas, satuan kerja dan transaksi yang dibandingkan dengan standar akuntansi bagaimana dia mencatat, membukukan, dan melaporkan transaksi keuangan sesuai standar," kata Yudi dalam jumpa pers di kantor BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7) lalu
Comments