Jakarta -Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres) juga undang-undang terkait percepatan proyek strategis nasional. Perpres dan Inpres ini bakal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum 17 Agustus 2015.
Pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan melalui rapat tertutup sejumlah menteri di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
"Namanya Perpres percepatan proyek-proyek strategis nasional. Ini akan jadi model, karena akan ada dasar hukumnya, maka proyek pemerintah bisa ditetapkan," ujar Sofyan usai rapat.
Sofyan mengatakan, percepatan proyek tersebut bakal berlaku untuk proyek-proyek infrastruktur yang mangkrak atau pun yang baru akan berjalan. Pemerintah bakal menginventarisasi proyek-proyek apa saja yang dianggap strategis, dan perlu dipercepat melalui payung hukum Perpres dan Inpres ini.
"Di lampiran Perpres itu ada, atau pakai list yang sudah ada di Bapppenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," tuturnya.
Penerbitan 2 aturan ini dilatarbelakangi pejabat yang takut dikriminalisasi saat mengambil keputusan. Sofyan menyebut contoh saat proses tender, pembebasan lahan, pejabat takut untuk mengambil sebuah terobosan karena dibayang-bayangi hukuman pidana.
"Jangan administrasi itu kaitannya dengan pidana. Yang kita bicarakan tindakan administrasi itu nggak boleh diambil tindakan pidana sebelum diselesaikan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Misalnya kalau ada kesalahan kerugian negara, itu pidana langsung. Tapi kalau kesalahan administrasi maka dilakukan tindakan administrasi dulu, bisa orang tersebut diperingatkan, turunkan pangkat atau dipecat," papar Sofyan.
Dia mengatakan, Perpres dan Inpres tersebut bakal ditandatangani Presiden Jokowi sebelum 17 Agustus. "Mungkin Perpres dan Inpres akan diteken sebelum 17 Agustus 2015," tuturnya.
Sofyan mengatakan, dengan adanya Inpres dan Perpres ini, diharapkan pejabat pemngambil keputusan tidak merasa takut lagi untuk melakukan terobosan. Sehingga beberapa proyek infrasturktur yang masih mangkrak atau terganjal bisa dipercepat pembangunannya.
"Contohnya proyek-proyek strategis seperti jalan tol Sumatera (Trans Sumatera), Kereta Api Kalimantan, LRT, pelabuhan, saluran irigasi tersier, sekunder, banyak sekali proyek yang kita list yang selama ini terhambat oleh birokratisasi karena izin terlambat, karena orang takut dan lain-lain," tutupnya.
Pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan melalui rapat tertutup sejumlah menteri di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
"Namanya Perpres percepatan proyek-proyek strategis nasional. Ini akan jadi model, karena akan ada dasar hukumnya, maka proyek pemerintah bisa ditetapkan," ujar Sofyan usai rapat.
Sofyan mengatakan, percepatan proyek tersebut bakal berlaku untuk proyek-proyek infrastruktur yang mangkrak atau pun yang baru akan berjalan. Pemerintah bakal menginventarisasi proyek-proyek apa saja yang dianggap strategis, dan perlu dipercepat melalui payung hukum Perpres dan Inpres ini.
"Di lampiran Perpres itu ada, atau pakai list yang sudah ada di Bapppenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," tuturnya.
Penerbitan 2 aturan ini dilatarbelakangi pejabat yang takut dikriminalisasi saat mengambil keputusan. Sofyan menyebut contoh saat proses tender, pembebasan lahan, pejabat takut untuk mengambil sebuah terobosan karena dibayang-bayangi hukuman pidana.
"Jangan administrasi itu kaitannya dengan pidana. Yang kita bicarakan tindakan administrasi itu nggak boleh diambil tindakan pidana sebelum diselesaikan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Misalnya kalau ada kesalahan kerugian negara, itu pidana langsung. Tapi kalau kesalahan administrasi maka dilakukan tindakan administrasi dulu, bisa orang tersebut diperingatkan, turunkan pangkat atau dipecat," papar Sofyan.
Dia mengatakan, Perpres dan Inpres tersebut bakal ditandatangani Presiden Jokowi sebelum 17 Agustus. "Mungkin Perpres dan Inpres akan diteken sebelum 17 Agustus 2015," tuturnya.
Sofyan mengatakan, dengan adanya Inpres dan Perpres ini, diharapkan pejabat pemngambil keputusan tidak merasa takut lagi untuk melakukan terobosan. Sehingga beberapa proyek infrasturktur yang masih mangkrak atau terganjal bisa dipercepat pembangunannya.
"Contohnya proyek-proyek strategis seperti jalan tol Sumatera (Trans Sumatera), Kereta Api Kalimantan, LRT, pelabuhan, saluran irigasi tersier, sekunder, banyak sekali proyek yang kita list yang selama ini terhambat oleh birokratisasi karena izin terlambat, karena orang takut dan lain-lain," tutupnya.
Comments