Kasus dugaan suap dwelling time yang menjerat Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) membuat geger Kementerian Perdagangan (Kemendag). Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kementerian yang dipimpin Rachmat Gobel itu pun tercoreng.
Seperti yang sudah diketahui, Kemendag adalah salah satu kementerian yang menerima predikat WTP dari BPK untuk pelaporan keuangan tahun anggaran 2014. Dikutip dari www.kemendag.go.id, atas predikat tersebut, Mendag Rachmat Gobel sampai membuat acara syukuran pada 16 Juni lalu.
Namun kini, tak lama setelah predikat WTP disandang dan acara syukuran berlalu, arang 'tercoreng di dahi' Kemendag, Ditjen Daglu yang mengurusi izin barang impor diduga jadi lahan korupsi.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang dari pihak Ditjen Daglu Kemendag dan sisanya merupakan pengusaha yang menyogok.
Dua orang yang menjadi tersangka dari Kemendag adalah Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan dan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Ariyanta. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait izin masuk barang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi Presiden Jokowi di Priok pada pertengahan Juni lalu. Saat itu Jokowi marah besar karena waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan itu sangat lama.
Jokowi menyoroti sejumlah hal, mulai dari waktu bongkar muat lama sampai panjangnya lapisan birokrasi yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin keluar. Ada 18 instansi pemberi rekomendasi izin.
Setelah diselidiki Satgas Polda Metro Jaya, ternyata permasalahan banyak muncul dari proses pengurusan izin. Banyaknya perizinan dan lambannya kepengurusan perizinan di kementerian tersebut pun memunculkan celah-celah untuk praktik suap.
Bagi pengusaha yang sudah memiliki 'jalur khusus' di kementerian, masalah perizinan bisa diurus secepat kilat. "Ada pengusaha yang sudah tahu bisa bayar, barangnya masuk dulu, kemudian dia bayar sehingga barang itu keluar. Harusnya enggak boleh itu, ada izin dulu, baru barang masuk pelabuhan," Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian soal kasus tersebut, Rabu (29/7) lalu.
Mendag Rachmat Gobel langsung bertindak cepat merespons kasus yang menjerat jajarannya. Partogi langsung dinonaktifkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih ditunjuk jadi pelaksana tugas. Mendag ingin kasus ini cepat selesai agar kementeriannya tetap bisa melaju kencang.
Lalu bagaimana dengan WTP yang diraih Kemendag dari BPK? Apakah kasus yang sudah lama terjadi ini tak terendus? Mungkin keterangan dari Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan beberapa waktu lalu bisa memberi gambaran. Saat ditanya soal adanya kepala daerah masuk bui padahal pemdanya mendapat WTP, Yudi mengatakan bahwa tak ada kaitan antara predikat WTP dengan kasus yang menjerat pejabat.
"Ini adalah pemeriksaan keuangan yang tidak dirancang untuk mengungkap kecurangan, tapi menilai kewajaran laporan keuangan. Jadi lebih pada entitas, satuan kerja dan transaksi yang dibandingkan dengan standar akuntansi bagaimana dia mencatat, membukukan, dan melaporkan transaksi keuangan sesuai standar," kata Yudi dalam jumpa pers di kantor BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7) lalu.
Selain Kemendag, institusi pemerintahan yang juga mendapat WTP namun pejabatnya berkasus adalah Pemprov Sumut yang gubernurnya menjadi tersangka kasus dugaan suap. Selain dua institusi tersebut, 7 institusi lain yang mendapat WTP tapi pejabatnya berkasus, yaitu Pemprov Riau, Pemkot Palembang, Pemkab Bangkalan, Pemkot Tegal, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian ESDM.
Seperti yang sudah diketahui, Kemendag adalah salah satu kementerian yang menerima predikat WTP dari BPK untuk pelaporan keuangan tahun anggaran 2014. Dikutip dari www.kemendag.go.id, atas predikat tersebut, Mendag Rachmat Gobel sampai membuat acara syukuran pada 16 Juni lalu.
Mendag saat menerima predikat WTP dari BPK (Foto: www.kemendag.go.id)
|
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang dari pihak Ditjen Daglu Kemendag dan sisanya merupakan pengusaha yang menyogok.
Dua orang yang menjadi tersangka dari Kemendag adalah Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan dan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Ariyanta. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait izin masuk barang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi Presiden Jokowi di Priok pada pertengahan Juni lalu. Saat itu Jokowi marah besar karena waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan itu sangat lama.
Presiden Jokowi saat sidang ke Tanjung Priok (dok. Seskab)
|
Setelah diselidiki Satgas Polda Metro Jaya, ternyata permasalahan banyak muncul dari proses pengurusan izin. Banyaknya perizinan dan lambannya kepengurusan perizinan di kementerian tersebut pun memunculkan celah-celah untuk praktik suap.
Bagi pengusaha yang sudah memiliki 'jalur khusus' di kementerian, masalah perizinan bisa diurus secepat kilat. "Ada pengusaha yang sudah tahu bisa bayar, barangnya masuk dulu, kemudian dia bayar sehingga barang itu keluar. Harusnya enggak boleh itu, ada izin dulu, baru barang masuk pelabuhan," Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian soal kasus tersebut, Rabu (29/7) lalu.
Mendag Rachmat Gobel langsung bertindak cepat merespons kasus yang menjerat jajarannya. Partogi langsung dinonaktifkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih ditunjuk jadi pelaksana tugas. Mendag ingin kasus ini cepat selesai agar kementeriannya tetap bisa melaju kencang.
Lalu bagaimana dengan WTP yang diraih Kemendag dari BPK? Apakah kasus yang sudah lama terjadi ini tak terendus? Mungkin keterangan dari Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan beberapa waktu lalu bisa memberi gambaran. Saat ditanya soal adanya kepala daerah masuk bui padahal pemdanya mendapat WTP, Yudi mengatakan bahwa tak ada kaitan antara predikat WTP dengan kasus yang menjerat pejabat.
"Ini adalah pemeriksaan keuangan yang tidak dirancang untuk mengungkap kecurangan, tapi menilai kewajaran laporan keuangan. Jadi lebih pada entitas, satuan kerja dan transaksi yang dibandingkan dengan standar akuntansi bagaimana dia mencatat, membukukan, dan melaporkan transaksi keuangan sesuai standar," kata Yudi dalam jumpa pers di kantor BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7) lalu.
Selain Kemendag, institusi pemerintahan yang juga mendapat WTP namun pejabatnya berkasus adalah Pemprov Sumut yang gubernurnya menjadi tersangka kasus dugaan suap. Selain dua institusi tersebut, 7 institusi lain yang mendapat WTP tapi pejabatnya berkasus, yaitu Pemprov Riau, Pemkot Palembang, Pemkab Bangkalan, Pemkot Tegal, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian ESDM.
Comments