Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah isu yang beredar bahwa Wakil Ketua DPRD, Abraham Lunggana atau Lulung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsipengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dia menegaskan, sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di APBD-P Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
"Sementara belum, siapa sih itu yang buat infonya, orang kita aja belum ngomong. Enggak ada lah calon-calonan, enggak juga," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Budi berharap semua pihak tidak berandai-andai dalam menginformasikan penetapan seseorang menjadi tersangka. Polisi sebagai penegak hukum, selalu bekerja berdasarkan fakta-fakta dan bukan asumsi atau informasi liar yang beredar.
"Gini, kita tidak boleh berandai-andai. Sekali lagi saya bilang penegakan hukum itu berdasarkan fakta, itu saja. Nanti fakta yang menjawab, jangan terus kita kembangkan berdasarkan pemikiran kita, enggak boleh," ujar Budi.
Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang menyebut Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang menandatangani proyek pengadaan UPS dengan DPRD DKI Jakarta, Waseso bersikukuh untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Lihat nanti hasil perkembangan penyidik nanti, yang pasti semua keterangan dari Pak Ahok didalami. Pasti itu," pungkas Jenderal Bintang tiga ini.
Diketahui, kasus ini telah diusut oleh Bareskrim sekitar empat bulan. Dalam pengusutan tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
"Sementara belum, siapa sih itu yang buat infonya, orang kita aja belum ngomong. Enggak ada lah calon-calonan, enggak juga," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Budi berharap semua pihak tidak berandai-andai dalam menginformasikan penetapan seseorang menjadi tersangka. Polisi sebagai penegak hukum, selalu bekerja berdasarkan fakta-fakta dan bukan asumsi atau informasi liar yang beredar.
"Gini, kita tidak boleh berandai-andai. Sekali lagi saya bilang penegakan hukum itu berdasarkan fakta, itu saja. Nanti fakta yang menjawab, jangan terus kita kembangkan berdasarkan pemikiran kita, enggak boleh," ujar Budi.
Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang menyebut Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang menandatangani proyek pengadaan UPS dengan DPRD DKI Jakarta, Waseso bersikukuh untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.
"Lihat nanti hasil perkembangan penyidik nanti, yang pasti semua keterangan dari Pak Ahok didalami. Pasti itu," pungkas Jenderal Bintang tiga ini.
Diketahui, kasus ini telah diusut oleh Bareskrim sekitar empat bulan. Dalam pengusutan tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Comments