Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Kesehatan, BPJS dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berdialog mengenai sistem BPJS Kesehatan. Dialog akan dilakukan pada pekan depan setelah Muktamar NU dan Muhammadiyah selesai.
"Menteri kesehatan dan Kepala BPJS untuk melakukan dialog dengan MUI meminta konfirmasi klarifikasi dua hari lalu. Antara BPJS, Bu Nila sudah melakukan pertemuan ini. Akan dilakukan dialog lebih lanjut Minggu depan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Andi, setelah terjadi dialog di antara ketiganya, hasilnya akan dilaporkan ke presiden. Dalam dialog tersebut, nantinya akan dicari titik temu dan bagaimana menyikapi sistem BPJS Kesehatan agar tidak meresahkan masyarakat.
"Akan mencari titik temu di mana poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diselenggarakan pemerintah hukumnya haram. Sebab, pengelolaan sistem BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, seharusnya sistem BPJS Kesehatan prosedurnya diawali dengan menggunakan fatwa MUI. Kata dia, pengelola BPJS sebelumnya tidak pernah melakukan konsultasi dengan MUI agar sistem yang mereka bangun sesuai prinsip syariah.
"Saya bilang prosedurnya gunakan fatwa, produk sesuai syariah. Akad harus betul, status dana yang dikumpulkannya untuk apa, bagaimana dana itu bila kurang, diinvestasikan harus sesuai syariah," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
"Menteri kesehatan dan Kepala BPJS untuk melakukan dialog dengan MUI meminta konfirmasi klarifikasi dua hari lalu. Antara BPJS, Bu Nila sudah melakukan pertemuan ini. Akan dilakukan dialog lebih lanjut Minggu depan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (31/7).
Menurut Andi, setelah terjadi dialog di antara ketiganya, hasilnya akan dilaporkan ke presiden. Dalam dialog tersebut, nantinya akan dicari titik temu dan bagaimana menyikapi sistem BPJS Kesehatan agar tidak meresahkan masyarakat.
"Akan mencari titik temu di mana poin-poin yang diungkap dalam kajian MUI akan disampaikan dan dipelajari apakah memang harus ada modifikasi atau memang sudah cukup sistem itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diselenggarakan pemerintah hukumnya haram. Sebab, pengelolaan sistem BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, seharusnya sistem BPJS Kesehatan prosedurnya diawali dengan menggunakan fatwa MUI. Kata dia, pengelola BPJS sebelumnya tidak pernah melakukan konsultasi dengan MUI agar sistem yang mereka bangun sesuai prinsip syariah.
"Saya bilang prosedurnya gunakan fatwa, produk sesuai syariah. Akad harus betul, status dana yang dikumpulkannya untuk apa, bagaimana dana itu bila kurang, diinvestasikan harus sesuai syariah," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Comments