Presiden Joko Widodo menyatakan telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut penyebab lambatnya waktu pengurusan izin bongkar-muat impor barang (dwelling time). Perintah ini muncul karena Jokowi merasa tak ada perkembangan dari protesnya beberapa bulan lalu.
"Saya perintahkan Polri untuk melihat kondisinya. Seperti apa sebetulnya di lapangan, apakah sesuai seperti yang ada di pikiran saya? Ternyata, ya, betul hasilnya sekarang ini," ujar Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 31 Juli 2015.
Jokowi mengatakan telah memerintahkan menteri koordinator dan menteri terkait untuk perbaikidwelling time di lima pelabuhan. Awalnya, di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar enam bulan lalu, kemudian dua bulan lalu Jokowi melakukan inspeksi mendadak untuk melihat perkembangannya, tapi tak ada perubahan. "Saya lihat itu sebagai sebuah perjalanan yang tidak ada progres sehingga saya marah," kata Jokowi.
Setelah ditelisik, ternyata polisi menemukan kejanggalan dalam proses dwelling time. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Selain Partogi, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni IM, MU, dan M. MU dan M telah ditahan di sel Polda, sementara IM masih berada di Amerika karena dinas luar negeri.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat orang ini terkait dengan izin bongkar-muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan suap, gratifikasi, dan kemungkinan pemerasan.
Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan ditemukan uang sebesar US$ 42 ribu di ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Seorang tersangka, ME, kepergok mengantongi uang US$ 10 ribu saat mengurus izin.
Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda Metro Jaya memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait dengan surat perintah impor (SPI) preclearancedi Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saya perintahkan Polri untuk melihat kondisinya. Seperti apa sebetulnya di lapangan, apakah sesuai seperti yang ada di pikiran saya? Ternyata, ya, betul hasilnya sekarang ini," ujar Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 31 Juli 2015.
Jokowi mengatakan telah memerintahkan menteri koordinator dan menteri terkait untuk perbaikidwelling time di lima pelabuhan. Awalnya, di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar enam bulan lalu, kemudian dua bulan lalu Jokowi melakukan inspeksi mendadak untuk melihat perkembangannya, tapi tak ada perubahan. "Saya lihat itu sebagai sebuah perjalanan yang tidak ada progres sehingga saya marah," kata Jokowi.
Setelah ditelisik, ternyata polisi menemukan kejanggalan dalam proses dwelling time. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Selain Partogi, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni IM, MU, dan M. MU dan M telah ditahan di sel Polda, sementara IM masih berada di Amerika karena dinas luar negeri.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat orang ini terkait dengan izin bongkar-muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan suap, gratifikasi, dan kemungkinan pemerasan.
Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan ditemukan uang sebesar US$ 42 ribu di ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Seorang tersangka, ME, kepergok mengantongi uang US$ 10 ribu saat mengurus izin.
Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda Metro Jaya memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait dengan surat perintah impor (SPI) preclearancedi Pelabuhan Tanjung Priok.
Comments