Perilaku warga Kota Bandung dalam membuang sampah rupanya masih buruk. Terbukti sungai-sungai di Bandung masih dikotori sampah. Iiih..jorok!
Detikcom mendatangi salah satu sungai yang berlokasi di Jalan Laswi, yakni sungai Cikudapateuh yang berada di Kecamatan Batununggal.
Dari pinggir jalan sudah terlihat sampah memenuhi sungai yang lebarnya sekitar 3 meter tersebut. Sampahnya bermacam-macam. Namun mayoritas bekas bungkus makanan, air minum kemasan, dan styrofoam.
Di sungai itu juga tampak petugas sedang berjibaku memasukkan sampah-sampah ke dalam karung. Aroma tak sedap yang menyengat dari air sungai yang hitam pekat tak menyurutkan mereka untuk membersihkan sungai.
Dengan menggunakan alat pengeruk, sampah-sampah dimasukkan ke dalam karung berwarna putih. Tak terasa sejak pukul 08.00 WIB, sudah puluhan karung yang menumpuk di pinggir sungai menunggu diangkut. Setelah sebagian sampah dikeruk, aliran sungai juga mulai bergerak lancar.
Menurut Soma selaku koordinator Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang sedang bertugas, hari ini tumpukan sampah di anak sungai Cikudapateuh tersebut sudah berkurang. Biasanya tumpukan sampah mengular hingga 20 meter.
"Hari ini lumayan, kemarin mah banyak sekali," ujar Juju salah satu petugas URC kepada detikcom sambil menunjukan foto kondisi sampah sungai kemarin dari kameranya.
Menuru Juju, sungai-sungai di Bandung masih banyak yang dipenuhi sampah, apalagi sungai yang bantarannya dihuni warga.
"Selain di sini banyak. Di Gatot Subroto, Cicadas, yang lainnya juga banyak," kata Juju.
Tak hanya di sungainya, di trotoarnya pun terlihat tumpukan sampah dan abu sisa-sisa pembakaran sampah.
Sungguh miris, padahal di depan sungai tersebut sudah terpampang larangan membuang sampah di sungai yang juga termaktub dalm Perda Kota Bandung No 3 Tahun 2005 Pasal 48 yang berbunyi: Membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan /atau cair ataupun berupa limbah ke dalam mupun di sekita sungai (Sempadan sungai), maka akan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum setinggi-tingginya Rp 50.000.000 dan atau pidana selama-lamanya 3 bulan kurungan penjara.
Pemerintah sudah menerapkan aturan. Kesadaraan warga tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya masih belum benar. Jika kondisinya seperti ini, Pemerintah yang kurang tegas, atau memang perilaku warga yang sulit diubah?
Comments