Harta kekayaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan tengah diselidiki penyidik Polda Metro Jaya. Partogi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kasus perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Partogi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 6 April 2014. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri bidang Diplomasi Perdagangan. Sebelumnya, dia juga telah melaporkan harta kekayaannya pada 28 April 2010.
Dalam laporan tersebut, Partogi melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp 6.676.750.374 dan 73.000 dollar AS. Pada tahun 2010, hartanya mencapai Rp 1.797.800.000 dan 27.000 dollar AS.
Harta tidak bergerak yang dimilikinya mencapai Rp 978.227.000, yang terdiri dari kepemilikan lima tanah di Bekasi.
Selain itu, dia memiliki alat transportasi senilai Rp 540.000.000, yang terdiri dari mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris. Dia juga melaporkan logam mulia yang didapatkan dari hasil sendiri dan warisan, yang mencapai Rp 141.750.000. Partogi juga melaporkan kepemilikan atas Giro dan setara kas yang mencapai Rp 5.016.773.373.
Belum ada laporan harta kekayaan saat dia menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Hari ini, rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah dokumen dibawa penyidik, seperti empat sertifikat rumah, buku tabungan, deposito, dan kartu ATM.
Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki harta kekayaan milik keluarga Partogi. Partogi akan pensiun pada 1 Agustus 2015.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Partogi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 6 April 2014. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri bidang Diplomasi Perdagangan. Sebelumnya, dia juga telah melaporkan harta kekayaannya pada 28 April 2010.
Dalam laporan tersebut, Partogi melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp 6.676.750.374 dan 73.000 dollar AS. Pada tahun 2010, hartanya mencapai Rp 1.797.800.000 dan 27.000 dollar AS.
Harta tidak bergerak yang dimilikinya mencapai Rp 978.227.000, yang terdiri dari kepemilikan lima tanah di Bekasi.
Selain itu, dia memiliki alat transportasi senilai Rp 540.000.000, yang terdiri dari mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris. Dia juga melaporkan logam mulia yang didapatkan dari hasil sendiri dan warisan, yang mencapai Rp 141.750.000. Partogi juga melaporkan kepemilikan atas Giro dan setara kas yang mencapai Rp 5.016.773.373.
Belum ada laporan harta kekayaan saat dia menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Hari ini, rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah dokumen dibawa penyidik, seperti empat sertifikat rumah, buku tabungan, deposito, dan kartu ATM.
Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki harta kekayaan milik keluarga Partogi. Partogi akan pensiun pada 1 Agustus 2015.
Comments