Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberlakukan tarif resmi untuk parkir pinggir jalan mulai 1 Agustus 2015. Sebagai tanda parkir tersebut resmi dikelola oleh Dishub, pengguna jasa parkir berhak menerima tiket atau karcis parkir dari juru parkir.
Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, sejak tanggal 1 Agustus, juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dari Dishub DKI Jakarta. Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pengguna parkir.
Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir.
"Jadi kalau masyarakat itu tidak dapat karcis, jangan bayar parkir. Di luar yang tidak mendapatkan karcis itu berarti liar. Jadi masyarakat itu bayar parkir kalau sudah diberi karcis," ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015) malam.
Sunardi mengatakan, sejak beberapa waktu lalu hingga menjelang Agustus, pihaknya sudah mendistribusikan karcis ke para juru parkir. Menurut Sunardi, pemberian karcis dari juru parkir ke pengguna parkir bisa dilakukan kapan saja, misalnya sebelum kendaraan diparkir atau setelah kendaraan akan pergi.
"Itu tergantung patugas di lapangan, bebas saja. Yang penting karcis selalu diberikan kepada pengguna jasa parkir," terang dia.
Ada pun tarif yang ditetapan Dishub melalui Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk sekali parkir dan sekali pungut saja.
Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir.
"Jadi kalau masyarakat itu tidak dapat karcis, jangan bayar parkir. Di luar yang tidak mendapatkan karcis itu berarti liar. Jadi masyarakat itu bayar parkir kalau sudah diberi karcis," ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015) malam.
Sunardi mengatakan, sejak beberapa waktu lalu hingga menjelang Agustus, pihaknya sudah mendistribusikan karcis ke para juru parkir. Menurut Sunardi, pemberian karcis dari juru parkir ke pengguna parkir bisa dilakukan kapan saja, misalnya sebelum kendaraan diparkir atau setelah kendaraan akan pergi.
"Itu tergantung patugas di lapangan, bebas saja. Yang penting karcis selalu diberikan kepada pengguna jasa parkir," terang dia.
Ada pun tarif yang ditetapan Dishub melalui Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk sekali parkir dan sekali pungut saja.
Comments