Produk pelayanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tengah jadi perbincangan hangat. Bukan karena pasien BPJS yang tidak diterima rumah sakit, melainkan karena keberadaannya diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati, menilai fatwa MUI soal BPJS haram sudah meresahkan masyarakat.
"Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat," kata Okky dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (31/7).
Menurutnya, dampak dari Fatwa MUI itu telah membuat peserta BPJS ataupun masyarakat lainnya bingung. Meskipun fatwa itu tak bersifat mengikat apalagi punya kekuatan hukum.
"Karena bagaimanapun Fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, Fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia," jelasnya.
Agar semua paham, bekas model itu meminta MUI memberi penjelasan lebih utuh alasan apa yang membuat dirinya menyebut BPJS haram. Tujuan, agar keresahan di masyarakat soal BPJS mereda.
"Atas masalah tersebut, sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional," tambahnya.
Dia menyadari pelaksanaan BPJS saat ini memang belum sempurna. Tapi dia yakin, banyak sekali yang merasakan dampak positifnya.
"Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," bebernya.
Andai kata polemik ini berujung pada munculnya BPJS syariah, dia juga mendukung. Selama manfaatnya dirasakan rakyat.
"Hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati, menilai fatwa MUI soal BPJS haram sudah meresahkan masyarakat.
"Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat," kata Okky dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (31/7).
Menurutnya, dampak dari Fatwa MUI itu telah membuat peserta BPJS ataupun masyarakat lainnya bingung. Meskipun fatwa itu tak bersifat mengikat apalagi punya kekuatan hukum.
"Karena bagaimanapun Fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, Fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia," jelasnya.
Agar semua paham, bekas model itu meminta MUI memberi penjelasan lebih utuh alasan apa yang membuat dirinya menyebut BPJS haram. Tujuan, agar keresahan di masyarakat soal BPJS mereda.
"Atas masalah tersebut, sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional," tambahnya.
Dia menyadari pelaksanaan BPJS saat ini memang belum sempurna. Tapi dia yakin, banyak sekali yang merasakan dampak positifnya.
"Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," bebernya.
Andai kata polemik ini berujung pada munculnya BPJS syariah, dia juga mendukung. Selama manfaatnya dirasakan rakyat.
"Hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," pungkasnya.
Comments