Penambahan jumlah uang saku untuk anggota TNI dan Polri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mengundang komentar. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyarankan agar Pemprov DKI berkonsultasi terlebih dahulu untuk hal itu.
"Saya saran Pemprov DKI konsultasi urusan bantuan uang saku ini ke Mendagri, Menkeu, dan BPK agar tidak terjadi kesalahan di kemudian waktu," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, ketika dihubungi, Kamis (30/7/2015).
Sani mengatakan, sebenarnya dia mendukung Pemprov DKI yang banyak memberi dana hibah sampai uang saku kepada instansi militer dan kepolisian. Akan tetapi, pemberian uang saku tersebut harus ditinjau kembali. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari akibat dana tersebut.
"Prinsipnya saya mendukung Pemprov DKI memberikan anggaran untuk TNI-Polri. Namun, pemberian dengan bentuk cash uang saku itu perlu dikaji lebih dalam agar tidak rancu secara kelembagaan. Sebab, Polda adalah instansi vertikal di bawah Polri. Sumber dana gaji dan tunjangan Polda Metro ada di APBN, bukan APBD," ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merancang peraturan gubernur (pergub) untuk membantu peningkatan kesejahteraan bagi personel TNI-Polri. Menurut dia, TNI-Polri banyak berperan dalam perkembangan Ibu Kota. Namun, masih banyak personel TNI-Polri yang belum dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Oleh karena itu, saya buat pergub agar TNI-Polri dikasih uang saku Rp 250.000 tiap harinya dan uang makan Rp 48.000 per hari. Saya rasa itu layak diberikan," kata Basuki.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut DPRD sudah menyepakati adanya peraturan pemberian honorarium bagi personel TNI-Polri yang diperbantukan ke DKI.
Jika ada anggota Dewan yang mempertanyakan kebijakannya tersebut, Basuki memintanya untuk bertanya langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah lama disetujui. Kalau ada yang bilang aturan ini melanggar, coba tanya ke Kemendagri saja, ini aturan pergubnya sudah lama kok," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (30/7/2015).
Honorarium itu diberikan kepada personel TNI-Polri yang membantu kegiatan-kegiatan Pemprov DKI.
Di sisi lain, dia juga mendorong aparat TNI-Polri yang bekerja sama dengan DKI untuk membuka rekening di Bank DKI agar uang saku yang diterima bisa ditransfer secara non-tunai. ATM Bank DKI itu juga bisa dipergunakan untuk tap di bus transjakarta dan digunakan secara gratis.
Basuki diketahui telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur tentang pemberian uang saku ini. Pergub Nomor 138 Tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
Pasal ketujuh Pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.
Pergub mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
"Sekarang semuanya sudah berjalan dan anggarannya ditaruh di pos Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kecamatan/kelurahan," kata Basuki.
Penambahan jumlah uang saku untuk anggota TNI dan Polri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mengundang komentar. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyarankan agar Pemprov DKI berkonsultasi terlebih dahulu untuk hal itu.
"Saya saran Pemprov DKI konsultasi urusan bantuan uang saku ini ke Mendagri, Menkeu, dan BPK agar tidak terjadi kesalahan di kemudian waktu," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, ketika dihubungi, Kamis (30/7/2015).
Sani mengatakan, sebenarnya dia mendukung Pemprov DKI yang banyak memberi dana hibah sampai uang saku kepada instansi militer dan kepolisian. Akan tetapi, pemberian uang saku tersebut harus ditinjau kembali. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari akibat dana tersebut.
"Prinsipnya saya mendukung Pemprov DKI memberikan anggaran untuk TNI-Polri. Namun, pemberian dengan bentuk cash uang saku itu perlu dikaji lebih dalam agar tidak rancu secara kelembagaan. Sebab, Polda adalah instansi vertikal di bawah Polri. Sumber dana gaji dan tunjangan Polda Metro ada di APBN, bukan APBD," ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merancang peraturan gubernur (pergub) untuk membantu peningkatan kesejahteraan bagi personel TNI-Polri. Menurut dia, TNI-Polri banyak berperan dalam perkembangan Ibu Kota. Namun, masih banyak personel TNI-Polri yang belum dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Oleh karena itu, saya buat pergub agar TNI-Polri dikasih uang saku Rp 250.000 tiap harinya dan uang makan Rp 48.000 per hari. Saya rasa itu layak diberikan," kata Basuki.
"Saya saran Pemprov DKI konsultasi urusan bantuan uang saku ini ke Mendagri, Menkeu, dan BPK agar tidak terjadi kesalahan di kemudian waktu," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, ketika dihubungi, Kamis (30/7/2015).
Sani mengatakan, sebenarnya dia mendukung Pemprov DKI yang banyak memberi dana hibah sampai uang saku kepada instansi militer dan kepolisian. Akan tetapi, pemberian uang saku tersebut harus ditinjau kembali. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari akibat dana tersebut.
"Prinsipnya saya mendukung Pemprov DKI memberikan anggaran untuk TNI-Polri. Namun, pemberian dengan bentuk cash uang saku itu perlu dikaji lebih dalam agar tidak rancu secara kelembagaan. Sebab, Polda adalah instansi vertikal di bawah Polri. Sumber dana gaji dan tunjangan Polda Metro ada di APBN, bukan APBD," ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merancang peraturan gubernur (pergub) untuk membantu peningkatan kesejahteraan bagi personel TNI-Polri. Menurut dia, TNI-Polri banyak berperan dalam perkembangan Ibu Kota. Namun, masih banyak personel TNI-Polri yang belum dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Oleh karena itu, saya buat pergub agar TNI-Polri dikasih uang saku Rp 250.000 tiap harinya dan uang makan Rp 48.000 per hari. Saya rasa itu layak diberikan," kata Basuki.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut DPRD sudah menyepakati adanya peraturan pemberian honorarium bagi personel TNI-Polri yang diperbantukan ke DKI.
Jika ada anggota Dewan yang mempertanyakan kebijakannya tersebut, Basuki memintanya untuk bertanya langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah lama disetujui. Kalau ada yang bilang aturan ini melanggar, coba tanya ke Kemendagri saja, ini aturan pergubnya sudah lama kok," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (30/7/2015).
Honorarium itu diberikan kepada personel TNI-Polri yang membantu kegiatan-kegiatan Pemprov DKI.
Di sisi lain, dia juga mendorong aparat TNI-Polri yang bekerja sama dengan DKI untuk membuka rekening di Bank DKI agar uang saku yang diterima bisa ditransfer secara non-tunai. ATM Bank DKI itu juga bisa dipergunakan untuk tap di bus transjakarta dan digunakan secara gratis.
Basuki diketahui telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur tentang pemberian uang saku ini. Pergub Nomor 138 Tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
Pasal ketujuh Pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.
Pergub mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
"Sekarang semuanya sudah berjalan dan anggarannya ditaruh di pos Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kecamatan/kelurahan," kata Basuki.
Penambahan jumlah uang saku untuk anggota TNI dan Polri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mengundang komentar. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyarankan agar Pemprov DKI berkonsultasi terlebih dahulu untuk hal itu.
"Saya saran Pemprov DKI konsultasi urusan bantuan uang saku ini ke Mendagri, Menkeu, dan BPK agar tidak terjadi kesalahan di kemudian waktu," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, ketika dihubungi, Kamis (30/7/2015).
Sani mengatakan, sebenarnya dia mendukung Pemprov DKI yang banyak memberi dana hibah sampai uang saku kepada instansi militer dan kepolisian. Akan tetapi, pemberian uang saku tersebut harus ditinjau kembali. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari akibat dana tersebut.
"Prinsipnya saya mendukung Pemprov DKI memberikan anggaran untuk TNI-Polri. Namun, pemberian dengan bentuk cash uang saku itu perlu dikaji lebih dalam agar tidak rancu secara kelembagaan. Sebab, Polda adalah instansi vertikal di bawah Polri. Sumber dana gaji dan tunjangan Polda Metro ada di APBN, bukan APBD," ujar Sani.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merancang peraturan gubernur (pergub) untuk membantu peningkatan kesejahteraan bagi personel TNI-Polri. Menurut dia, TNI-Polri banyak berperan dalam perkembangan Ibu Kota. Namun, masih banyak personel TNI-Polri yang belum dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Oleh karena itu, saya buat pergub agar TNI-Polri dikasih uang saku Rp 250.000 tiap harinya dan uang makan Rp 48.000 per hari. Saya rasa itu layak diberikan," kata Basuki.
Comments