Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membebaskan aset daerah yang masih dikuasai dan dikelola pihak ketiga. Aset tersebut akan dibangun sebagai lahan parkir, rumah susun, dan fasilitas publik lain, seperti ruang terbuka hijau.
Di Jakarta Selatan, ada tiga lokasi aset daerah yang sedang dalam proses penguasaan kembali. Saat ini aset dikuasai secara ilegal oleh warga.
Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor, Selasa (28/7), menjelaskan, tiga lokasi yang akan dikuasai kembali tersebar di Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Setiabudi, dan Jalan Ciledug Raya.
Di Kecamatan Pasar Minggu, Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan pernah berencana membangun SD inpres. "Setelah dibayar pada 1975, proses pembongkaran belum tuntas," katanya.
Karena pembongkaran belum tuntas, warga masih bertahan tinggal di lahan itu. Selain rumah-rumah penduduk, lahan juga diokupasi untuk menaruh gerobak-gerobak kayu.
Di Kecamatan Setiabudi, lahan yang akan dikuasai kembali seluas 6.000 meter persegi.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Herry Supardan menuturkan, saat ini aset Pemprov DKI yang dikuasai secara ilegal didata ulang. "Lokasi, luas lahan, dan surat-surat kepemilikan tanah sedang diinventarisasi," ujarnya.
Di Jakarta Barat, lahan aset Pemprov DKI seluas 1,2 hektar di Jalan Cengkeh, Pinangsia, ditertibkan, kemarin. Puluhan tahun lalu aset tersebut disewa oleh sebuah perusahaan swasta. Dari perusahaan tersebut, lahan kemudian disewakan untuk kios usaha ekspedisi dan tempat parkir truk kontainer. Lapak-lapak semipermanen tempat tinggal pegawai perusahaan ekspedisi pun dibangun di lokasi itu.
Mansyur (53), Sekretaris RW 007 Kelurahan Pinangsia, mengatakan, pemilik usaha ekspedisi sudah empat kali mendapatkan surat peringatan.
Pembongkaran
Di lapangan, ratusan petugas satpol PP, TNI, dan Polri mengamankan proses pembongkaran. Sebuah ekskavator besar merobohkan bangunan permanen yang dibangun di pinggir lahan.
Wali Kota Jakbar Anas Effendi mengatakan, lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk lahan parkir dan relokasi PKL yang saat ini berjualan di Museum Sejarah Jakarta.
Pihaknya juga akan menertibkan lahan milik Pemprov seluas 5,1 hektar di Rawa Buaya, Cengkareng, yang masih diduduki sekitar 200 bangunan liar.
Pembongkaran bangunan juga dilaksanakan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Sebanyak 102 bangunan yang berdiri di jalan itu sepanjang 4 kilometer dibongkar untuk pelebaran Jalan Raya Kalimalang dan pembangunan Jalan Tol Bekasi Cakung Kampung Melayu (Becakayu).
Pembongkaran bangunan itu dimulai dari ruas Jalan Raya Kalimalang seberang Rumah Sakit Harum hingga jembatan Kali Sunter. Seluruhnya masuk wilayah Kecamatan Duren Sawit.
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana menyampaikan, 102 bangunan yang dibongkar itu berdiri di atas lahan pengairan. Hanya 34 di antaranya yang memiliki surat-surat tanah lengkap.
Camat Duren Sawit Abu Bakar mengatakan, masih ada 35 bangunan dan bidang tanah lagi di sepanjang Jalan Raya Kalimalang di wilayah Kecamatan Duren Sawit yang dalam proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Kalimalang. Sejauh ini baru dua bangunan yang akan dibayar setelah ada kesepakatan harga, yakni Rp 12 juta per meter persegi.
Di Jakarta Utara, pendataan aset daerah belum menunjukkan perkembangan berarti. Proses identifikasi baru dalam tahap penelusuran dan pencatatan aset yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Kami baru memulai pendataan aset ini, termasuk aset-aset yang bermasalah atau dalam penguasaan pihak lain," ujar Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Utara Bhakti Irawan.
Salah satu aset daerah yang beberapa tahun lalu bermasalah adalah sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Tanah seluas 4.700 meter persegi tersebut, menurut rencana, akan digunakan untuk kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Hambali Haryadinata menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov DKI untuk menggunakan lahan tersebut. Statusnya pinjam pakai.
Di Jakarta Selatan, ada tiga lokasi aset daerah yang sedang dalam proses penguasaan kembali. Saat ini aset dikuasai secara ilegal oleh warga.
Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor, Selasa (28/7), menjelaskan, tiga lokasi yang akan dikuasai kembali tersebar di Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Setiabudi, dan Jalan Ciledug Raya.
Di Kecamatan Pasar Minggu, Pemprov DKI Jakarta melalui dinas pendidikan pernah berencana membangun SD inpres. "Setelah dibayar pada 1975, proses pembongkaran belum tuntas," katanya.
Karena pembongkaran belum tuntas, warga masih bertahan tinggal di lahan itu. Selain rumah-rumah penduduk, lahan juga diokupasi untuk menaruh gerobak-gerobak kayu.
Di Kecamatan Setiabudi, lahan yang akan dikuasai kembali seluas 6.000 meter persegi.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Herry Supardan menuturkan, saat ini aset Pemprov DKI yang dikuasai secara ilegal didata ulang. "Lokasi, luas lahan, dan surat-surat kepemilikan tanah sedang diinventarisasi," ujarnya.
Di Jakarta Barat, lahan aset Pemprov DKI seluas 1,2 hektar di Jalan Cengkeh, Pinangsia, ditertibkan, kemarin. Puluhan tahun lalu aset tersebut disewa oleh sebuah perusahaan swasta. Dari perusahaan tersebut, lahan kemudian disewakan untuk kios usaha ekspedisi dan tempat parkir truk kontainer. Lapak-lapak semipermanen tempat tinggal pegawai perusahaan ekspedisi pun dibangun di lokasi itu.
Mansyur (53), Sekretaris RW 007 Kelurahan Pinangsia, mengatakan, pemilik usaha ekspedisi sudah empat kali mendapatkan surat peringatan.
Pembongkaran
Di lapangan, ratusan petugas satpol PP, TNI, dan Polri mengamankan proses pembongkaran. Sebuah ekskavator besar merobohkan bangunan permanen yang dibangun di pinggir lahan.
Wali Kota Jakbar Anas Effendi mengatakan, lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk lahan parkir dan relokasi PKL yang saat ini berjualan di Museum Sejarah Jakarta.
Pihaknya juga akan menertibkan lahan milik Pemprov seluas 5,1 hektar di Rawa Buaya, Cengkareng, yang masih diduduki sekitar 200 bangunan liar.
Pembongkaran bangunan juga dilaksanakan di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Sebanyak 102 bangunan yang berdiri di jalan itu sepanjang 4 kilometer dibongkar untuk pelebaran Jalan Raya Kalimalang dan pembangunan Jalan Tol Bekasi Cakung Kampung Melayu (Becakayu).
Pembongkaran bangunan itu dimulai dari ruas Jalan Raya Kalimalang seberang Rumah Sakit Harum hingga jembatan Kali Sunter. Seluruhnya masuk wilayah Kecamatan Duren Sawit.
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana menyampaikan, 102 bangunan yang dibongkar itu berdiri di atas lahan pengairan. Hanya 34 di antaranya yang memiliki surat-surat tanah lengkap.
Camat Duren Sawit Abu Bakar mengatakan, masih ada 35 bangunan dan bidang tanah lagi di sepanjang Jalan Raya Kalimalang di wilayah Kecamatan Duren Sawit yang dalam proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Kalimalang. Sejauh ini baru dua bangunan yang akan dibayar setelah ada kesepakatan harga, yakni Rp 12 juta per meter persegi.
Di Jakarta Utara, pendataan aset daerah belum menunjukkan perkembangan berarti. Proses identifikasi baru dalam tahap penelusuran dan pencatatan aset yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Kami baru memulai pendataan aset ini, termasuk aset-aset yang bermasalah atau dalam penguasaan pihak lain," ujar Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Utara Bhakti Irawan.
Salah satu aset daerah yang beberapa tahun lalu bermasalah adalah sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Tanah seluas 4.700 meter persegi tersebut, menurut rencana, akan digunakan untuk kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Hambali Haryadinata menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov DKI untuk menggunakan lahan tersebut. Statusnya pinjam pakai.
Comments